NGAWI, FaktualNews.co – Pelaku yang memperkosa gadis 15 tahun di Kabupaten Ngawi hingga hamil empat bulan, diduga merupakan ayah tiri korban.
Pemerkosaan terhadap siswi SMP ini sudah dilakukan ayah tirinya sejak Juni 2017 lalu hingga 2018.
Kasus pemerkosaan gadis di Ngawi tersebut baru terungkap setelah korban mengeluhkan sakit pada dadanya, setelah menjalani pemeriksaan ternyata korban hamil 4 bulan.
“Hari ini Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Ngawi, sudah melakukan olah TKP serta mengumpulkan barang bukti terkait kasus pemerkosaan gadis di bawah umur,” kata KBO Satreskrim Polres Ngawi, Iptu Muryadi, Kamis (8/11/2018).
Pihak keluarga akhirnya kaget mengetahui keadaan korban dan mendesaknya agar memberitahu pelaku pemerkosaan tersebut. Ia pun mengakui bahwa yang tega berbuat selama ini adalah ayah tirinya.
Namun, pelaku tidak mengakui perbuatannya tersebut, dan dilaporkan ke Polisi.
“Sebelumnya sudah dilakukan mediasi dalam keluarga tetapi pelaku mengelak,” ujar Muryadi.