Ikadin Surabaya Komit Dukung Peradi Wadah Tunggal Advokat
SURABAYA, FaktualNews.co – DPC Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Kota Surabaya komitmen mendukung Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), sebagai satu-satunya wadah tunggal profesi advokat sesuai amanat undang-undang.
Hal ini disampaikan Ketua DPC Ikadin Kota Surabaya Hariyanto, disela penyelenggaraan Rakernas di Surabaya. “Kita konsekuen, kita komitmen Ikadin tetap mendukung Peradi satu-satunya wadah tunggal sesuai amanat undang-undang ataupun putusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya, Kamis (8/11/2018).
Disinggung adanya uji materi yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) terkait frasa ‘organisasi advokat’ yang termuat dalam undang-undang nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Haryanto menegaskan, hal tersebut sah-sah saja dan menurutnya tidak akan merubah keputusan MK soal Peradi sebagai wadah tunggal profesi advokat di Indonesia.
“Ikadin taat asas, Ikadin tetap berkomitmen apa yang ada di aturan main terutama undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi,” tambahnya.
Hariyanto melanjutkan, konsep single bar atau wadah tunggal profesi advokat penting karena akan mempermudah kontrol terhadap advokat di Indonesia. Semisal kata dia, soal kode etik yang akan dilakukan Dewan Kehormatan Advokat.
“Kalau nanti multi bar, kalau tidak diatur secara spesifik akan seperti sekarang lari-lari,” tegasnya.
Setiap advokat yang mendapat masalah kemudian diberi sanksi oleh Dewan Kehormatan Peradi, disampaikannya, akan mudah pindah ke organisasi keadvokatan lain.
“Ini akan merugikan masyarakat, ini fungsinya Ikadin menjaga itu (konsep single bar),” tandasnya.
Untuk diketahui, Rakernas digelar selama tiga hari mulai tanggal 8 hingga 10 November 2018 di Surabaya. Selain membahas untuk memperkokoh komitmen Ikadin terhadap Peradi sebagai satu-satunya organisasi advokat. Rakernas juga akan membahas berbagai persoalan penegakan hukum di tanah air.
Rakernas juga diisi dengan kegiatan penanda tanganan massal sebagai wujud dukungan terhadap Peradi sebagai wadah tunggal profesi advokat.