Disnakertrans Kabupaten Mojokerto : UMK 2019 Tak Akan Ditolak Buruh
MOJOKERTO, FaktualNews.co– Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mojokerto, optimistis usulan UMK Kabupaten Mojokerto tahun 2019 yang sudah dikirim ke Gubenur Jawa Timur, Soekarwo tidak akan direspons buruk oleh kalangan buruh. Dalam usulan UMK ke Gubernur Jatim untuk tahun 2019 tersebut, adalah sebesar Rp3.851.893.
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mojokerto, Nugroho Budi Sulistyo mengatakan, dengan upah sebesar itu, pihaknya yakin jika tak akan ada gelombang demo buruh yang menuntut besaran UMK. Karena dari sidang penetapan usulan UMK Dewan Pengupahan Kabupaten Mojokerto, tak satupun serikat buruh yang menolak.
Selain itu, menurutnya, Dewan Pengupahan Kabupaten Mojokerto, yang terdiri dari serikat buruh dan pengusaha yang diwakili Apindo sudah menandatangani hasil keputusan terkait besaran UMK 2019 tersebut. Hanya saja, besaran UMK tahun depan juga mengandung risiko iklim usaha.
Bahkan, disparitas upah dengan daerah sekitar ini akan berpotensi adanya relokasi perusahaan. Begitu juga dengan pengusaha yang akan menanamkan modal, akan berpikir ulang. ” Itu risiko yang tak bisa dihindari” kata Nugroho,
Dikatakan, pengusaha akan mencari daerah yang komponen upahnya lebih rendah. Namun, pihaknya menyakini Kabupaten Mojokerto masih menjadi daerah yang dibidik pengusaha untuk berinvestasi. Selain dekat dengan banyak otoritas dan kota besar, juga infrastruktur yang memadai.