Di Hari Pahlawan, Polres Mojokerto, Amankan Dua Pengedar Sabu
MOJOKERTO, FaktualNews.co- Satnarkoba Polres Mojokerto, Jatim, kembali mengamankan dua tersangka. Kedua tersangka pengedar narkoba asal Kecamatan Bangsal dan Mojosari, Mojokerto, tersebut ditangkap saat peringatan Hari Pahlawan, yakni 10 November 2018, lalu.
Kedua tersangka pengedar sabu itu, diantaranya adalah Agung Kristiawan alias Bajol (37), warga Desa Randubango, Kecamatan Mojosari, Mojokerto, dan Purnomo alias Sakur (40), asal Desa Mojotamping, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto.
Kasubbag Humas Polres Mojokerto, AKP Zainal Abidin mengatakan, keduanya diamankan di tempat yang berbeda. Satu tersangka diamankan di Dusun Krembung Dumpul, Desa Randubango, Mojosari, Mojokerto. Sedangkan satu tersangka lagi diamankan di sebuah pertokoan di Dusun Tamping, Desa Mojotamping, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto.
AKP Zainal menjekaskan, selain mengamankan tiga paket sabu kemasan plastik klip. Dari keduanya, petugas juga mengamankan tiga HP yang digunakan transaksi. Serta sebendel plastik klip yang akan digunakan untuk mengedarkan narkoba.
“Saat ini polisi masih melakukan pengembangan, dari mana kedua tersangka mendapatkan barang tersebut,”ujar AKP Zainal Abidin.
Ditambahkan, akibat perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat pasal 112 dan 114 KUHP tentang menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis shabu. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.