FaktualNews.co

Sakit Hati, Pria Asal Karawang Sebar Foto Bugil Gadis Trenggalek

Kriminal     Dibaca : 2777 kali Penulis:
Sakit Hati, Pria Asal Karawang Sebar Foto Bugil Gadis Trenggalek
FaktualNews.co/Suparni PB/
Tersangka penyebar foto bugil mantan pacar di Trenggalek.

TRENGGALEK, FaktualNews.co – Diduga karena sakit hati diputus, pemuda di Trenggalek nekat menyebarkan foto bugil mantan pacarnya melalui media sosial (medsos) Facebook.

Tersangka Sugianto (23), warga Kampung Parakan, Kelurahan Parakan, Kecamatan Titamulya, Kabupaten Karawang dibekuk anggota Polres Trenggalek di wilayah Surabaya. Karena menyebarkan foto bugil mantan pacarnya berinisial H.D warga Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek.

“Pelaku ini dengan sengaja menyebarluaskan atau mengirim foto-foto yang memuat pornografi dan melanggar kesusilaan. Untuk saat ini kasus masih dalam proses penyidikan petugas,” kata Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, Senin (12/11/2018).

Dijelaskan Didit, kasus penyebaran foto bugil wanita Trenggalek tersebut berawal saat tersangka berkenalan dengan korban melalui medsos. Dari situlah keduanya menjalin hubungan asmara dan beberapa kali melakukan pertemuan. Namun dalam perjalanannya, hubungan asmara antara pelaku dan SH putus.

Kondisi tersebut membuat pelaku kecewa dan tidak terima. Untuk meluapkan amarahnya, pelaku membuat akun medsos palsu dengan nama korban. Dan selanjutnya sejumlah foto telanjang korban diunggah melalui akun tersebut.

Korban yang mengetahui foto bugilnya tersebar di Facebook selanjutnya melapor ke Polres Trenggalek.

Setelah mendapat laporan, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap Sugianto pada 7 Nopember 2018 di wilayah Surabaya. Selanjutnya tersangka digelandang ke Polres Trenggalek guna penyidikan.

Dari pengkuan tersangka, perbuatan tersebut dilakukan lantaran merasa kecewa karena telah di khianati korban (mantan pacar). Dan foto-foto yang di sebarkan melalui facebook itu diambil pada saat masih menjadi pacar.

“Untuk saat ini kasus dalam proses penyidikan petugas. Jika terbukti dan memenuhi unsur-unsur pidana, tersangka akan dikenakan pasal 51 ayat 1 jo pasal 35 UURI No: 11 tahun 2008 yang diubah dengan UURI No:19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 12 tahun penjara,” pungkas Didit.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul