FaktualNews.co

Curi Burung, Penjual Tali Rafia di Sidoarjo Dituntut 10 Bulan Penjara

Kriminal     Dibaca : 967 kali Penulis:
Curi Burung, Penjual Tali Rafia di Sidoarjo Dituntut 10 Bulan Penjara
Ilustrasi

SIDOARJO, FaktualNews.co – Penjual tali rafia, Firman Wahyudi kini harus duduk di kursi pesakitan PN Sidoarjo. Dia diadili dalam kasus pencurian burung love bird milik Mashudi, warga Desa Ploso, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo.

Aksi pencurian itu dilakoni pada Agustus lalu. Awalnya terdakwa sedang keliling untuk menawarkan tali rafia ke sejumlah toko yang berada di Desa Ploso, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo.

Namun, ketika melintas di rumah milik korban Mashudi, terdakwa melihat burung love bird dalam sangkar yang digantung di lantai 2 rumah korban. Secara seketika, terdakwa yang sudah keliling seharian untuk menjajakan tali rafia yang tak kunjung laku akhirnya terbesit untuk mengambil burung tersebut.

Terdakwa lantas mengambil kesempatan itu, apalagi kondisi saat itu sedang sepi. Terdakwa yang membawa motor berisi tali rafia kemudian memarkirkan motornya di area parkir Masjid An-NUR.

Merasa percaya diri tidak ada yang mengetahui aksinya itu, terdakwa kemudian berjalan kaki menuju tempat burung itu digantung di belakang rumah korban. Terdakwa lalu melompat pagar dan memanjat tembok rumah untuk naik ke lantai dua rumah korban.

Sesampainya di atas, terdakwa berusaha mengambil burung love bird yang berada dalam sangkar. Namun apesnya, pelaku terpergok korban ketika berusaha mengambil burung tersebut.

Terdakwa yang tidak bisa melarikan diri akhirnya tertangkap dan mengakui perbuatan tersebut. Kini, terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya untuk diadili di PN Sidoarjo.

Terdakwa yang sudah menjalani rangkaian persidangan akhirnya menjalani sudang tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo Safira mengatakan, terdakwa dituntut 10 bulan penjara.

“Perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dalam pasal 363 Ayat 1 ke 5 KUHP jo Pasal 53 ayat 1 KUHPidana,” ucapnya, Selasa (13/11/2018).

Dalam fakta persidangan, terdakwa mengaku khilaf dan terpaska melakukan perbuatan itu karena terdesak kebutuhan hidup untuk membantu kedua orang tuanya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul