Peristiwa

Edarkan Narkoba, Sopir dan Penjual Air di Pasuruan, Diamankan Polisi

PASURUAN, FaktualNews.co -Satuan Resnarkoba Polres Pasuruan, berhasil mengamankan dua orang pelaku diduga memiliki, menjual atau mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet, Keduanya ditangkap di sebuah toko air isi ulang, sekitar Desa Sumbergedang, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Minggu (11/11/2018), sekitar pukul 20.30 WIB.

Kedua pelaku diketahui bernama M Ilham Mashuri (20), yang kesehariannya berjualan air isi ulang, warga Rt. 001 Rw. 001, dan Arizal Pribadi (28) yang berprofesi sopir. Keduanya merupakan warga Dusun/Desa Karangsono, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Kini, mereka harus menjalani pemeriksaan intensif terkait kepemilikan barang tanpa izin edar tersebut.

Dari kedua pelaku yang telah ditetapkan tersangka tersebut. Polisi mengamankan sebanyak 114 butir tablet warna putih logo Y, dua buah handphone dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 250 ribu, untuk dijadikan barang bukti.

“Tertangkapnya kedua tersangka ini, ada laporan warga,” ujar Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Nanang, Senin (12/11/2018).

Dari modus operandinya, mereka diamankan sesaat baru menjual atau mengedarkan tablet warna putih logo Y kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli.” Keduanya diduga melanggar Pasal 197 Subsider Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman 10 tahun penjara,” pungkasnya.