FaktualNews.co

Sepekan, Bandar Sabu Mojokerto Raup Keutungan Puluhan Juta

Kriminal     Dibaca : 1468 kali Penulis:
Sepekan, Bandar Sabu Mojokerto Raup Keutungan Puluhan Juta
FaktualNews.co/Amanullah/
Tiga sindikat pengedar narkoba saat diamankan di BNNK Mojokerto.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Tiga bandar sabu di Mojokerto yang dibekuk Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur (BNNP) bersama BNNK Kota Mojokerto, mengaku mendapat keuntungan Rp30 juta setiap bulannya dari penjualan serbuk haram tersebut.

Ini diungkapkan salah seorang tersangka badar sabu Mojokerto, Sulem. Ia sudah 2 tahun berkecimpung menjadi bandar sabu dan bergabung dengan sindikat narkotika asal Aceh yang dia kenal saat mendekam di Lapas Klas IA Madiun beberapa tahun yang lalu.

“Setiap bulan rata-rata dapat Rp30 juta,” ungkap Sulem kepada petugas, Rabu (14/11/2018).

Setiap minggunya, bandar sabu Mojokerto ini mendapat pasokan mencapai 500-600 gram, yang akan dikirimkan ke para bandar sabu kecil.

Bandar sabu Mojokerto yang setiap harinya membuka toko aksesoris motor cross ini mengaku, sabu yang dia terima dari jaringan Aceh dibelinya dengan harga Rp 620 ribu per gram. Selanjutnya di Mojokerto disuplai ke pengedar kecil dengan harga Rp 640 ribu per gram, sehingga mendapatkan Keuntungan Rp 20 ribu per gram.

Dengan begitu, jumlah omzet penjualan sabu yang dilakukan mencapai Rp 384 juta dalam sepekan. Dengan Keuntungan Rp 25-30 juta selama satu bulan.

Sementara itu, Kepala BNNK Kota Mojokerto, AKBP Suharsi mengatakan, jika kasus yang serupa yakni pembongkaran bandar sabu di Kota Mojokerto merupakan yang ke 3 kalinya.

“Ketiga bandar sabu jaringan Aceh ini ditangkap, setelah setahun petugas melakukan pengintaian,” jelasnya, Rabu (14/11/2018).

Dalam penangkapan bandar sabu Mojokerto, petugas berhasil mengamankan para pelaku dengan barang bukti 363,20 gram narkoba jenis sabu.

Selain sabu, petugas juga berhasil menyita 7 unit HP, 8 buku rekening dan ATM-nya, serta 3 unit motor dan 2 unit mobil.

Akibat perbuatannya para pelaku akan di jerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kelompok bandar ini juga dikenakan Pasal 3, 4 dan 5 UU RI No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul