SUMENEP, FaktualNews.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, memusnahkan sejumlah barang bukti dari sejumlah tindak pidana, yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan BB sejumlah tindak pidana itu dilakukan di halaman Kantor Kejari Sumenep, Kamis (15/11/2018).
Kepala seksi Barang Bukti Kejari Sumenep Edi Sudrajat mengatakan, pemusnahan barang bukti yang dilakukan saat ini diperoleh dari sejumlah tindak pidana sejak 6 bulan lalu, mulai dari kasus tindak pidana kejahatan, Miras dan sabu.
“Untuk miras berjumlah 578 botol dimusnahkan yang didapat dari 18 parkara,” kata Edi ketika ditemui seuasi kegiatan pemusnahan.
Sedangkan untuk barang bukti tindak pidana narkotika dan sabu yang sudah dimusnahkan sebanyak 35,5 gram. “Itu didapatkan dari 32 macam kasus tindak pidana kasus narkotika dan sabu,” pungkasnya.