Peristiwa

Kartu Nikah, Cegah Pernikahan Dini

PAMEKASAN, FaktualNews.co – Hadirnya kartu nikah akan berdampak pada pernikahan usia dini di Pamekasan. Karena, secara otomatis tidak bisa melangsungkan pernikahan, lantaran ditolak sistem manajemen pernikahanan (Simkah).

“Hadirnya kartu nikah mencegah perkawinan usia dini. Karena sistem ini tidak bisa di paksakan,” jelas Zayyadus Zabidi kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kemenag Pamekasan, Senin (19/11/2018).

Peluncuran kartu nikah yang secara otomatis tergabung dengan data kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil juga mengacu pada
UU Perkawinan, menentukan batas usia untuk kawin bagi pria 19 tahun dan bagi wanita 16 tahun.

“Anak yang menikah di bawah tersebut maka akan ditolak oleh sistem,” tambah Zayyadus.

“Fungsi kartu nikah juga sebagai antisipasi angka penceraian dengan adanya orang ketiga,” tandasnya.

Sejauh ini Kabupaten Pamekasan belum mendapatkan jatah kartu nikah untuk masa percobaan. sebab di jawa timur (jatim) hanya ada 7 daerah yang dijadikan sampel oleh pemerintah pusat.

“Di jawa timur ada 7 daerah. Untuk pamekasan belum termasuk sampel di dalamnya,” tegas Zayyadus.