Kriminal

Peras Pelanggan, Gigolo Khusus Gay Surabaya Ditangkap Polda Jatim

SURABAYA, FaktualNews.co – Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap seorang pria, yang kesehariannya berprofesi sebagai pekerja seks sesama jenis atau gigolo khusus kaum gay di Surabaya karena memeras pelanggannya.

Supriyadi alias Andre (29), itu ditangkap awal bulan November 2018 ketika berada di kamar nomor 1001 Apartemen Educity Stanford, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya. Ia ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pemerasan kepada korban pengguna jasa seksnya.

“Kita telah ungkap kejahatan pemerasan melalui media sosial dimana pelaku merupakan pekerja seksual sesama jenis,” kata Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan, Selasa (20/11/2018).

Tersangka melakukan upaya pemerasan kepada korban, dengan cara mengancam akan menyebarkan foto tak senonoh korban yang sempat ia rekam ketika sedang berhubungan intim dengannya.

“Tersangka melakukan upaya pemerasan dengan cara menguploud daripada visual peristiwa perbuatan antara korban dengan tersangka,” lanjutnya.

Kepada korban, Supriyadi meminta sejumlah uang hingga ratusan juta rupiah. Karena takut aibnya terbongkar, korban pun memenuhi permintaan pelaku. Sejumlah uang pun dikirim ke nomor rekening tersangka asal Kabupaten Tuban tersebut.

“Tersangka mulai meminta uang kepada korban mulai 700 juta sampai dengan beberapa juta yang dapat terpenuhi oleh korban,” tambah Yusep.

Merasa pemerasan yang disertai ancaman berhasil dilakukan, di kesempatan berbeda pelaku kembali memeras para korban. Karena risih, korban selanjutnya melaporkan ke Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.

Ditambahkan oleh Kasubdit Siber AKBP Harisandi, pihaknya sejauh ini masih mengantongi tiga korban yang berhasil memberikan keterangannya kepada petugas kepolisian. Dan kesemuanya mengaku menjadi korban pemerasan oleh pelaku. Namun, satu diantaranya belum sempat menuruti permintaan tersangka.

“Korbannya ini tiga, tapi satu mengaku belum mentransfer sejumlah uang,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 27 dan pasal 45 undang-undang ITE dengan hukuman empat tahun penjara dan denda hingga Rp 750 juta.