Peristiwa

Satu Pelaku Penyerangan Polisi di Lamongan Diduga Resedivis

LAMONGAN, FaktualNews.co – ER pelaku penyerangan polisi di saat berjaga di pos polisi Wisata Bahari Lamongan (WBL), Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, diduga merupakan resedivis, Selasa (20/11/2018).

Dihimpun dari berbagai sumber, ER merupakan dikabarkan merupakan mantan anggota polisi yang dipecat. Lantaran pernah menembak mati seorang guru ngaji, Riyadhus Solihin warga RT 1 RW 1 Dusun Sepande, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo pada Jumat 28 Oktober 2011.

Ia kemudian ditahan di Lapas Klas IIA Malang. Selanjutnya, ER dipindahkan ke Lapas Klas IIA Madiun. Hingga saat ini, belum diketahui secara pasti apa motif penyerangan yang dilakukan ER bersama dengan rekannya SAH (17) asal Sedayulawas, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap ER dan SAH guna mengungkap motif penyerangan yang membuat satu anggota polisi berinisial Bripka AA.

“Ya dua pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan. Sedangkan Bripka AA dirujuk ke RS Bhayangkara Surabaya,” kata Kapolsek Paciran, AKP Fadhil, Selasa (20/11/2018).