SURABAYA, FaktualNews.co – Malang menimpa siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial MA (16) asal Kabupaten Takalar. Ia menjadi ‘piala bergiliri’ lima orang pemuda yang memperkosanya.
Aksi pemerkosaan itu terjadi pada Rabu 11 November 2018 lalu. Ketika itu MA bersama pacarnya duduk di tanggul pantai Topejawa. Saat itu kedua korban didatangi oleh lima pelaku di pinggir pantai.
Lima orang pelaku itu turun dari motornya kemudian langsung memukul pacar MA berinisial A. Akibatnya A mengalami luka pada bagian kepala, paha dan badannya serta handphone miliknya dirampas oleh pelaku.
Kemudian lima pelaku bergiliran melakukan pemerkosaan terhadap MA dengan cara dua orang berperan memegang korban. Para pelaku dengan leluasa melakukan pemerkosaan terhadap korban. Yang melakukan pemerkosaan terlebih dahulu yakni pelaku berinisial Z dilanjutkan A, S, M dan satu orang lainnya.
Tim gabungan Sat Reskrim Polres Takalar pun akhirnya berhasil mengamankan dua orang pelaku Kamis (22/11/2018). Dua orang pelaku yang diamankan itu masing-masing yakni Ansar (35), seorang nelayan ditangkap di wilayah Panyangkalang Jeneponto. Sementara temannya yakni Sudirman (23) ditangkap di Dusun Lamangkia, Desa Topejawa, Takalar.
Kapolres Takalar, AKBP Gani Alamsyah Hatta mengatakan, sebenarnya pelaku berjumlah lima orang dan baru dua pelaku yang sudah diamankan. Sebelum diamankan, kedua pelaku sempat dikeroyok oleh keluarga korban.
“Saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku sempat mendapat hambatan dari warga setempat yakni keluarga korban yang bermaksud hendak menghakimi pelaku di tangan petugas,” kata Gani.
Sehingga Tim gabungan Sat Reskrim Polres Takalar sempat mengeluarkan tembakan peringatan berkali-kali ke udara. Hal itu dilakukan untuk menghalau massa yang marah di saat mengamankan kedua pelaku itu.
Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Takalar yang dipimpin KBO Reskrim IPDA Kaharuddin akhirnya berhasil mengamankan dua pelaku.
“Jadi kemarin Selasa (20/11) itu sekira Pukul 17.30 Wita pelaku diamankan di Desa Topejawa, Kabupaten Takalar. Dan hari ini kembali lagi satu diamankan. Jadi dua yang diamankan,” sebut Gani.
Tiga diantaranya itu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sementara dua pelaku yang ditangkap akan dijerat Pasal 81, 76 D Undang-Undang Perlindungan Anak tahun 2014 dengan hukuman di atas 15 tahun penjara.
“Sampai saat ini situasi di wilayah Topejawa sudah dapat dikendalikan,” pungkas Gani.