Kasus OTT Pungli Dispenduk Jember, W dan P Diperiksa Selama 12 Jam
JEMBER, FaktualNews.co – Lanjutan kasus OTT pungli di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Jember, menemui babak baru. Tim Tipikor Polres Jember, melanjutkan penyelidikan lanjutan dengan meminta keterangan dari 2 saksi baru berinisial W dan P.
Pemeriksaan terhadap W dan P ini, dilakukan dari sejak Jumat (23/11/2018) siang, hingga Sabtu (24/11/2018) dini hari.
“Pemeriksaan dan meminta keterangan dari W dan P ini, dilakukan mulai pukul 13.00 WIB hingga pukul 01.00 dini hari. Sekitar 12 jam pemeriksaan itu dilakukan,” kata Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo, melalui Kasat Reskrim Erik Pradana, Sabtu siang (24/11/2018).
Dalam pemeriksaan yang dilakukan, kata Erik, penyidik memberikan pertanyaan terkait informasi yang diketahui mengenai kasus OTT Pungli di Dispendukcapil. “Ada 66 pertanyaan yang disampaikan penyidik untuk saksi W, dan (di ruang terpisah) ada 38 pertanyaan untuk saksi P,” katanya.
Dari keterangan saksi tersebut, lanjut Erik, selanjutnya penyidik melakukan persesuaian dengan keterangan yang ada sebelumnya.
“Selanjutnya akan dilakukan gelar perkara dan persesuaian keterangan. Kemudian, dilanjutkan (penyerahan) berkas tahap 1 ke kejaksaan,” ujar Erik.
Apakah status dari kedua saksi baru itu naik menjadi tersangka. “Saat ini masih sebagai saksi, dari keterangan yang diberikan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, diketahui pria berinisial W yang saat ini menjalani pemeriksaan, menjabat sebagai GM sebuah media cetak di Jember. Sedangkan P adalah seorang pengusaha muda dan juga menjabat sebagai manager salah satu sekolah swasta di kota setempat.
“Terhadap dua saksi ini, kami sudah layangkan surat pemanggilan yang dikirim 3 atau 4 hari yang lalu. Saat ini masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi di mapolres,” ujar Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo, saat dikonfirmasi sejumlah media.
Diterangkan pemanggilan kepada kedua saksi baru ini, untuk melengkapi keterangan yang disampaikan Mantan Kepala Dispendukcapil SW, dan oknum pengepul pungli K, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.