SURABAYA, FaktualNews.co – Dua tersangka kasus penyalahgunaan narkoba diringkus Kepolisian Sektor (Polsek) Wonocolo, Surabaya. Keduanya yakni Sugianto (32) asal Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang dan, Gaguk Prasetyo (19) asal Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Petugas kepolisian menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut di tempat dan waktu berbeda. Mulanya, petugas Tim Anti Bandit (TAB) Reskrim Polsek Wonocolo menangkap Sugianto alias Togog. Karena petugas menemukan dua linting ganja saat dilakukan penggeledahan pada hari Selasa, tanggal 20 November 2018.
“Togog ini ditangkap ketika asyik ngopi di sebuah Warkop depan Apartemen Metropolis, sekitar pukul 8 malam,” ujar Kanitreskrim Ipda Dwi Hartanto, Senin (26/11/2018).
Togog kemudian digiring ke Mapolsek Wonocolo untuk diperiksa. Dalam pemeriksaan itu, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang ia kenal. Yakni, Gaguk Prasetyo.
“TAB Reskrim Polsek Wonocolo akhirnya melakukan pengembangan dan mengejar yang bersangkutan,” lanjutnya.
Selanjutnya, Rabu tanggal 21 November 2018 sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku yang disebut tersangka pertama, berhasil ditangkap ketika ia berada di sekitar Jalan Gubeng Kertajaya, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya.
Dari tangan pemuda ini, petugas bukan sekedar menemukan barang bukti narkoba jenis ganja. Melainkan juga menemukan pil double L alias pil koplo sebanyak hampir 700 butir.
“Masing-masing dikemas dalam klip plastik kecil yang isinya ada yang 25 dan ada yang 12,” kata Dwi.
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah uang sebesar Rp 200 ribu. Uang tersebut diduga uang hasil penjualan pil koplo.
Dua pelaku ini pun dikenakan dua pasal yang berbeda berdasar perbuatannya. Tersangka Sugianto, dikenakan pasal 111 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara, Gaguk dikenai pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.