SURABAYA, FaktualNews.co – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya resmi mencabut permohonan ganti identitas kelamin pemohon warga asal Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Selasa, (27/11/2018).
Pengajuan permohonan ganti identitas kelamin diajukan warga asal Kabupaten Tuban Jawa Timur itu pada 13 November lalu. Tercatat dalam register PN Surabaya Nomor 1360/Pdt.P/2018/PN Sby.
Kendati demikian, sidang putusan atas pemohon tersebut tetap digelar di Ruang Garuda 1, PN Surabaya. “Hakim mengabulkan atas pengajuan permohonan dari pemohon untuk dicabut,” kata Ketua Majelis Hakim Dede Setyawan.
Dalam sidang tersebut, baik pemohon serta keluarga atau pun pihak kuasa hukumnya tidak hadir dalam pembacaan putusan tersebut. Saat sidang berlangsung, hanya disaksikan sejumlah awak media.
Sebelumnya, seorang warga di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, mengajukan permohonan pergantian kelamin dari pria ke wanita. Permohonan itu diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Informasi yang dihimpun, permohonan pergantian kelamin tersebut diajukan lantaran pemuda tersebut sudah melakukan pernikahan sesama jenis, dengan warga negara asing asal Skotlandia saat bekerja di Bali.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Sigit Sutriyono membenarkan adanya permohonan ganti kelamin alias transgander yang diajukan warga Tuban itu. Kini permohonan pergantian dari kelamin dari pria ke perempuan itu sudah mulai disidangkan.
Secara lengkap Sigit mengaku belum mengetahui identitas pemohon. Hanya saja, dirinya menyebutkan, pemohon masih berusia muda, sekira 23 tahun.