Jabel Kendaraan Kreditan, Leasing Harus Ada Jaminan Fidusia
JEMBER, FaktualNews.co – Perusahaan leasing yang akan menjabel (mengambil paksa) kendaraan yang mengalami kredit macet, harus memiliki jaminan Fidusia. Pasalnya jika tidak ada jaminan tersebut, maka tidak bisa dilakukan pengambilan kendaraan bermotor. Pengurusan jaminan tersebut, paling lambat satu bulan setelah disepakati, adanya perjanjian kredit.
“Dimana untuk mengurus Jaminan Fidusia tersebut, dilakukan saat konsumen akan melakukan perjanjian mengangsur pembelian kendaraan dengan cara kredit. Perusahaan menawarkan untuk mengurus Jaminan Fidusia itu,” ujar Kepala OJK Jember Azilsyah Noerdin, disela kegiatan Sosialisasi Fidusia di Jember, Rabu (28/11/2018).
Dalam kegiatan yang mengundang, seluruh Kapolsek se Kabupaten Jember, perwakilan polisi, dan perusahaan leasing yang ada di Kabupaten Jember. Disampaikan bahwa, ada aturan yang mengatur terkait penarikan kendaraan bermotor, yang mengalami kredit macet.
“Dimana perusahaan dapat menarik kendaraan bermotor tersebut, jika konsumen tidak mampu lagi melanjutkan tanggung jawab pembayaran anggunan yang dimiliki. Bahkan tanpa harus membawa persoalan tersebut ke ranah hukum,” katanya.
Menurut Azil, sesuai peraturan OJK Nomor 29/POJK.05/2014 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan. Pada Bab V Mitigasi Risiko Pembiayaan Pasal 21 disampaikan, Jaminan Fidusia didaftarkan pada kantor pendaftaran fidusia.
“Biasanya untuk mengurus itu, include biayanya dengan biaya administrasi, jadi konsumen ditawarkan untuk mengurus jaminan Fidusia perjanjian kredit. Paling lambat satu bulan setelah disepakati untuk mengurus jaminan tersebut,” katanya.
“Sehingga jika konsumen tidak mampu membayar angsuran, maka kendaraannya bisa langsung ditarik, tanpa harus menunggu penetapan pengadilan. Tetapi jika tidak ada Jaminan Fidusia tersebut, maka perusahaan leasing tidak bisa melakukan penarikan,” sambungnya.