JAKARTA, FaktualNews.co – Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Dalam OTT tersebut, sebanyak enam orang diamankan, Rabu (28/11/2018).
Sebanyak 6 orang yang diamankan, diantaranya hakim dan panitera PN Jaksel. Selain itu, Satgas Antirasuah juga mengamankan seorang pengacara.
Diduga, hakim dan panitera PN Jaksel ditangkap karena menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan penanganan perkara perdata. Namun, belum diketahui secara rinci perkara apa yang diduga dijadikan bahan suap.
“Betul, tadi malam kita melakukan giat di wilayah Jaksel terkait dengan menerima hadiah atau janji oleh hakim PN Jaksel. Ada hakim, pengacara, panitera,” kata sumber internal penegak hukum di KPK, Rabu (28/11/2018).
OTT itu sendiri dilakukan pada Selasa, 27 November 2018 malam hingga Rabu dini hari. Ketua KPK, Agus Rahardjo menyebut terdapat enam orang yang diamankan dalam OTT tersebut.
“Sudah diamankan enam orang, KPK mempunyai waktu 24 jam untuk menentukan status para pihak yang diamankan. Tunggu konpers lebih lanjut,” tandasnya.