FaktualNews.co

Terlibat Kasus Korupsi DBHC-HT, Mantan Kepala Disnakertran Situbondo Ditahan

Peristiwa     Dibaca : 1245 kali Penulis:
Terlibat Kasus Korupsi DBHC-HT, Mantan Kepala Disnakertran Situbondo Ditahan
FaktualNews.co/Fatur/
Kedua tersangka kasus dugaan korupsi DBHC-HT, saat dijebloskan ke Rutan kelas IIB Situbondo.

SITUBONDO, FaktualNews.co – Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemkab Situbondo, serta Kasi pengawasan tenaga kerja pada Disnakertrans Pemkab Situbondo, Rabu (28/11/2018), dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Situbondo. Pasalnya, mereka diduga melakukan korupsi DBHC-HT Tahun 2016 lalu.

Kedua tersangka kasus dugaan korupsi DBHC-HT pada Disnakertrans Pemkab Situbondo, yang dijebloskan ke Rutan kelas IIB Situbondo itu diantaranya adalah, Kusnin, mantan kepala Disnakertrans Pemkab Situbondo. Dan Rasmi, Kasie pengawasan tenaga kerja pada Disnakertrans Pemkab Situbondo.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, Reza Aditya Wardhana mengatakan, kedua tersangka tersebut ditahan selama 20 hari di Rutan kelas IIB Situbondo, hingga berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

”Penahanan dua tersangka dugaan kasus korupsi tersebut dilakukan, setelah penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Situbondo, menyerahkan berkasnya yang dinyatakan P-21. Dalam menyerahkan berkasnya, penyidik juga menyerahkan kedua tersangkanya,”ujar Kasi Pidsus Kejari Situbondo, Reza Adiyta Wardhana, Rabu (28/11/2018).

Menurutnya, berkas kedua tersangka dugaan kasus korupsi tersebut, sebetulnya sudah dinyatakan P-21 sejak tanggal September 2018 lalu. Akibat perbuatannya kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 225 juta lebih.

“Sehingga, kedua tersangka tersebut kita jerat dengan pasal 1 dan 3 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi. Dengan ancaman maksimal selama 20 tahun kurungan penjara,”pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin