Bawaslu Jombang Temukan Ratusan APK Caleg dan Capres Dipaku Dipohon
JOMBANG, FaktualNews.co – Badan Pengawas Pemilu menyebut ada banyak pelanggaran dalam masa tahapan kampanye Pemilu 2019 di Kabupaten, Jombang, Jawa timur. Pelanggaran terbanyak didominasi oleh pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai ketentuan.
Ketua Bawaslu Jombang, Achmad Udi Masjkur mengatakan, pola penidakan yang dilakukan cukup siginifkan. Dari hasil tindak yang dilakukan timnya dilapangan, petugas mendapati banyak pelanggaran APK bergambar pasangan Capres-Cawapres atau Caleg yang dipasang di pohon yang berada dipinggir jalan.
Jumlahnya pun cukup banyak. Udi menyebut, petugas menurunkan lebih dari 300 APK di satu Kecamatan yang tak sesuai prosedur. “Kemarin satu Kecamatan saja di Peterongan kami copot 300 lebih APK. Rata-rata baner kecil yang dipaku dipohon tepi jalan,” ungkap Udi, Kamis (29/11/18).
Udi menuturkan, penidakan ini akan terus dilakukan hingga hari H pelaksanaan Pemilu pada 17 April 2019 mendatang. Sebab, sesuai yang tertuang dalam PKPU dan Keputusan KPU Kabupaten Jombang nomor 164 sudah diatur tentang tata cara pemasangan alat peraga kampanye (APK). Mana tempat yang diperbolehkan dan yang dilarang.
“Jelas diatur didalam aturan tersebut, bahwa di angkutan umum, tempat fasilitas umum (fasum), tempat ibadah, pohon dan lembaga pendidikan, itu yang dilarang. Sebelumnya, kami secara gabungan juga sudah menurunkan stiker bergambar pasangam calon yang dipasang dikaca belakang mobil penumpang umum,” imbuhnya.
Sementara, untuk turut mensukseskan Pemilu 2019, Bawaslu pun aktif melakukan sosialisasi ke sejumlah elemen masyarakat dan mahasiswa. Harapanya, mereka bisa berperan aktif dan andil dalam Proses pesta demokrasi rakyat yang bersih tanpa pelanggaran apapun. Sebab, suskesnya Pemilu menurut Udi, dimulai dari lingkungan pemilih. Baik di keluarga dan Tempat Pemungutan Suara (TPS) mereka masing-masing.
“Kami gandeng mahasiswa juga karena mereka generasi milenial yang cukup menentukan kualitas Pemilu dimasa depan,” pungkasnya.