LSM Bisa Mendaftar Sebagai Pemantau Pemilu 2019 di Jember
JEMBER, FaktualNews.co – Sebagai upaya untuk meningkatkan pengawasan pelaksanaan Pemilu 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember membuka pendaftaran pemantau tingkat Kabupaten.
Bawaslu Jember mempersilahkan bagi lembaga atau instansi yang independen, bahkan LSM untuk turut mendaftar sebagai Pemantau Pemilu 2019 ini. Namun disampaikan, bahwa bagi calon pendaftar, untuk memiliki sumber dana yang jelas, dan tersertifikasi Bawaslu RI.
Komisioner Bawaslu Jember, Devi Aulia Rahim, menyampaikan nantinya tugas dan kewajiban dari Pemantau Pemilu ini, untuk mengawasi setiap proses tahapan pelaksanaan pemilu. Hal itu sesuai dengan Perbawaslu 4 Tahun 2018 Tentang Pemantauan Pemilu Tahun 2019.
“Yang bisa menjadi pemantau ini, lembaga, LSM, atau ormas, yang berbadan hukum dengan berbagai syarat,” jelasnya, Kamis (29/11/2018).
Diantaranya, lanjut Devi, independen, memiliki anggaran dana yang jelas, terakreditasi dari Bawaslu RI. “Pemantau ini nantinya akan menjadi 3, ada nasional, provinsi, dan kabupaten. Nantinya jika ingin menjadi pemantau kabupaten, cukup mendaftarnya di tingkat kabupaten. Tetapi untuk penelitian administrasi, tetap (dilakukan) provinsi dan Bawaslu RI,” sambungnya menjelaskan.
Kerja pemantau nantinya, menurut Devi memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi serta mematuhi kode etik. Pemantau nantinya bisa mengajukan rencana pemantauan secara tahapan yang ada. “Kami berharap kepada ormas atau LSM, untuk mendaftar sebagai pengawas ini, jika butuh informasi lengkap, langsung datang ke kantor kami,” tandasnya.
Selain itu, Devi menambahkan, lembaga atau instansi tersebut bisa segera mendaftar ke Bawaslu Jember, yang dibuka sejak sebelum tahapan pemilu sampai H-7 pelaksanaan pemungutan suara.