LUMAJANG, FaktualNews.co- Seorang ibu yang belakangan diketahui sebagai pelaku pembuang bayinya sendiri di Lumajang, Jawa timur, kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan Polisi. Pelaku bernama Wiwit Dwi Karwati (36) warga Desa Besuk, Kecamatan Candipuro ini tak bisa menyangkal lagi. Kini dia hanya bisa menyesali perbuatannya, Kamis (29/11/18).
Kepada Polisi, Wiwit mengakui semua perbuatanya. Diapun membeberkan semua aksi nekatnya ini lantaran merasa kesal dengan sang suami, Bambang Zainul Ulum (49). Menurutnta, tidak mau mengakui bayi laki-laki yang dilahirkanya, satu minggu lalu tersebut. Sehingga munculan niat jahat pelaku dengan membuat sandiwara dihadapan suami jika telah menemukan seorang bayi di dekat rumahnya.
Pun demikian, polisi tidak percaya begitu saja dengan keterangan pelaku ini. Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Hasran, menuturkan, bahwa timnya saat ini tengah melakukan pendalaman terhadap adanya motif lain dibalik ulah konyol pelaku ini. Sejumlah saksipun kini mulai dimintai keterangan oleh penyidik.
Termasuk sang suami, Zainul Ulum. Sebab, menurut keterangannya, dia mengaku bahwa selama ini tidak mengetahui jika istrinya tengah mengandung.
“Ini yang sedang kita dalami, karena suaminya ini mengaku tidak tahu kalau selama ini istrinya hamil hingga melahirkan, Jum’at lalu, “kata Hasran.
Informasi yang dihimpun, hubungan rumah tangga antara Wiwit dan suaminya ini dikabarkan tidak berjalan harmonis. Wiwit dan suaminya, Zainul Ulum sendiri dalam pernikahanya sudah memiliki dua orang anak. Faktor ekonomi diduga menjadi penyebab utama sehingga Wiwit tega membuang anaknya sendiri.
“Keterangan pelaku sementara juga karena masalah ekonomi. Pelaku merasa tidak mampu merawat anaknya sehingga anaknya ini dia buang, “terang Hasran
Sebelumnya, Wiwit Dwi Karwati, diamankan tim khusus Polres Lumajang pada, Rabu (28/11/18) malam. Ini karena diduga sebagai pelaku utama pembuang bayi laki-laki di dekat rumahnya sendiri di Desa Besuk, Kecamatan Candipuro, Lumajang.
Aksi itu dilakukannya sesaat setelah dia melahirkan, pada Jum’at (23/11/18) dini hari. Tanpa meminta bantuan siapapun, bayi berjenis kelamin laki-laki ini kemudian lahir dengan selamat di kamar mandi rumahnya. Modus yang digunakan perempuan berhijab inipun terbilang nekat. Sebab untuk mengelabuhi suaminya, pelaku membuat skenario terlebih dahulu bahwa telah menemukan bayi di samping rumahnya.
Kejadian itu, lanjut Hasran, oleh sang suami langsung dilaporkan kepada kepala desa setempat. Oleh aparat desa kemudian ditindaklanjuti ke Polsek Candipuro. Polisi yang bergerak cepat akhirnya berhasil mengungkap pelaku pembuang bayi malang tersebut yang tak lain adalah ibunya sendiri.
Atas perbuatannya ini, kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuayanya. Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan terhadap anak dengan ancaman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.