GTT-PTT Jember Tagih Janji Bupati Faida
JEMBER, FaktualNews.co – Koordinator GTT-PTT dari 31 kecamatan se Kabupaten Jember, kembali mendatangi Pendopo Bupati Jember, Sabtu (01/12/2018).
Kedatangan mereka menagih janji Bupati Jember, Faida terkait tuntutan saat unjuk rasa yang digelar sebelumnya. Dalam tuntutan yang disampaikan tenaga honorer tersebut, pemberian honor senilai Rp 1,4 juta per bulan diminta untuk merata. Mereka pun juga meminta surat keputusan (SK) bukan lagi surat penugasan (SP) seperti yang diberikan bupati sebelumnya.
Ketua Asosiasi GTT-PTT Jember, Ilham Wahyudi menyampaikan, dari rapat koordinasi yang dilakukan koordinator tiap-tiap kecamatan, disepakati bahwa GTT-PTT tegas menolak, jika bupati kembali memberikan SP bukannya SK.
“Kami berterima kasih bupati berkenan mengeluarkan SP bagi GTT-PTT, tapi kami menolak, karena kami meminta SK. Ini sebetulnya bupati tidak mau mengeluarkan SK,” ujar Ilham, Sabtu (01/12/2018).
Dasar aturan yang digunakan bupati dengan hanya mengeluarkan SP bukannya SK, kata Ilham, tidak tepat. “Karena berpedoman pada SE Mendagri RI Nomor 8141/169/10 Januari 2013, kemudian PP 48 tahun 2005 untuk mengangkat honorer, PP nomor 43 tahun 2007, dan PP nomor 56 tahun 2012, ini yang dipakai bupati! Coba berkaca dengan Purbalingga, Boyolali, Probolinggo itu keluar SK kok,” jelasnya.
Dengan yang dilakukan bupati tidak mengeluarkan SK, katanya, dinilai tidak perduli dengan nasib bupati. “Ini yang tidak benar, ada cara lain kok untuk mengeluarkan SK tersebut. Menurut UU RI no 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, pakailah Pasal 14 dan Pasal 22. Pakailah PP RI nomor 19 tahun 2017,” jelasnya.
“Contohlah bupati lain yang mampu berikan SK. Kalau dilarang pemerintah pusat, kenapa yang di Jember tidak. Padahal yang bupati (kepala daerah) lain juga akan menyusul,” Faida menegaskan.
Dengan kekecewan itu, Ilham pun melarang adanya rencana pertemuan antara GTT-PTT di aula Dispendik Jember untuk memberikan SP. “Saya melarang, dan tunggu saja. Ada ancaman dari kami, akan turunkan aksi lebih besar lagi. Kita minta bupati pakai jalan UU yang jelas, jangan pake jalan buntu,” tegasnya.
Ilham menyampaikan, bahwa rekan-rekannya GTT-PTT tidak bisa dibohongi lagi. “Jika setelah aksi kedua masih tidak ada kepedulian dari bupati, saya instruksikan untuk tidak mengajar 1 bulan, mogok semua,” tandasnya. Sesuai ancaman pada aksi sebelumnya.
Ilham pun memberikan batas waktu sampai 3 Desember 2018 mendatang, agar ada kepedulian yang jelas dari Bupati Jember Faida.
PGRI Jember Dukung Keputusan GTT-PTT Tolak Pemberian SP
Dengan adanya aksi menolak surat penugasan (SP) yang dilakukan 31 koordinator kecamatan GTT-PTT se Kabupaten Jember di depan Pendopo Wahyawibawagraha, Jalan Sudarman, Kecamatan Patrang, Sabtu (1/12/2018). PGRI Jember menghargai keputusan apapun yang disampaikan rekan tenaga honorer tersebut.
Bahkan terkait undangan kegiatan kongres yang akan dilakukan Dispendik untuk memberikan SP kepada GTT-PTT, juga tidak dihadiri dan keputusan itu dihormati oleh organisasi profesi guru itu.
Menurut Ketua PGRI Jember Supriyono, keputusan yang diambil GTT-PTT tersebut, pihaknya menghargai dengan baik.
“Karena apa yang dilakukan bupati itu, dinilai tidak menghargai profesi guru. Karena janji bupati saat itu, bagi yang belum menerima SP, akan didata untuk mendapatkan SK. Namun kembali terjadi ingkar janji, dan hal ini tidak menghargai profesi guru,” ujar Supriyono saat dikonfirmasi sejumlah media, Sabtu (1/12/2018).
Aksi protes penolakan GTT-PTT itu merupakan bentuk kekecewaan yang sangat. “Kasihan teman-teman (GTT-PTT) ini. Sehingga kita hargai keputusan teman-teman ini. Terkait zonasi wilayah kerja, juga tidak manusiawi. Harusnya tidak usah klasifikasi,” katanya.
Diharapkan bentuk kekecewaan ini, kata Supriyono, mendapat perhatian serius dari Bupati Jember Faida.