SITUBONDO, FaktualNews.co – Dua orang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mengembalikan uang yang diduga hasil korupsi Tanah Kas Desa (TKD) sebesar Rp 807 juta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Kedua Kades yang mengembalikan uang hasil tindak korupsi tanah kas desa yakni, Kades Demung, Yudi Suryanto mengembalikan uang sebesar Rp 680.302.187, sedangkan Kades Langkap, Agus Suhartono mengembalikan uang sebesar Rp 127.500.000.
Kasi Pidsus Kejari Situbondo, Reza Aditya Wardhana, mengatakan jika uang yang dikembalikan dua Kepala Desa tersebut nantinya akan dikembalikan ke kas desa masing-masing. Selanjutnya akan menjadi pendapatan asli desa (PADes). Selain itu, sejumlah uang tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk pembangunan desa pada tahun 2019 mendatang.
“Ratusan juta uang tersebut merupakan hasil temuan penyidik kejaksaan. Sebab, uang hasil tanah kas desa yang seharusnya masuk ke kas desa sebagai PADes, namun pada dua desa itu masuk kepada oknum perangkat desa,” ujarnya, Kamis (6/12/2018).
Menurut Reza, berdasarkan hasil audit Aparat Pengawasan Interen Pemerintah (APIP) Kabupaten Situbondo, pada dua desa tersebut ditemukan kesalahan administrasi, sehingga dua kepala desanya diminta mengembalikan uang hasil pengelolaan tanah kas desa itu.
“Untuk unsur dugaan tindak pidana korupsinya terhadap dua kepala desa ini, kami pertimbangkan dan yang terpenting uang ratusan juta itu kembali ke kas desa untuk pembangunan di desa,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, terungkapnya dugaan kasus korupsi penyalahgunaan pengelolaan Tanah Kas Desa itu, berawal dari laporan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke Kejari Situbondo, sehingga penyidik Pidana Khusus (Pidsus) langsung menindaklanjuti laporan tersebut.