SURABAYA, FaktualNews.co – Berkas perkara kasus pencemaran nama baik dengan tersangka musisi Ahmad Dhani Prasetyo sudah dilimpahkan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) pada hari ini, Jumat (7/12/2018) sekitar pukul 13.30 WIB.
Berkas identik dengan sampul merah ini, dalam beberapa minggu ke depan akan diteliti oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jatim. Untuk memeriksanya, Kejati Jatim membentuk tim khusus.
Hal itu seperti yang disampaikan, Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi, usai penyerahan berkas perkara. “Untuk meneliti (berkas) di Kejaksaan juga, jaksanya juga membentuk tim (khusus) juga,” kata Harissandi ketika ditemui di kantornya.
Sepengetahuannya, keputusan Kejati Jatim membentuk tim khusus untuk memeriksa berkas perkara dengan tersangka seorang musisi sekaligus suami Mulan Jamella ini. Karena tersangka merupakan public figure. “Ahmad Dhani kan public figure, tim ini nanti untuk mempelajari apakah pasal yang disangkakan memenuhi unsurnya,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, kasus pencemaran Ahmad Dhani ini bermula setelah aktivis sebuah Organisasi Masyarakat (Ormas) melaporkan ke Polda Jatim atas unggahan video di media sosial yang berisi ucapan Ahmad Dhani berupa kata ‘idiot’.
Video itu dibuat, disela kegiatan deklarasi #2019GantiPresiden yang gagal digelar di Surabaya bulan Agustus lalu. Sementara pelapor sendiri, merupakan Ormas yang menentang deklarasi itu.
Selama proses hukum, penyidik Subdit Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan suami artis cantik Mulan Jamella itu sebagai tersangka pada saat pemanggilan kedua, yakni pada hari Kamis (18/10/2018).
Selanjutnya, pria yang mencalonkan diri sebagai Caleg Partai Gerindra ini diketahui beberapa kali melakukan pembelaan ketika diperiksa penyidik. Salah satunya dengan menyiapkan sejumlah saksi ahli untuk memberikan keterangan yang meringankan.
Selain kasus pencemaran nama baik, dalam waktu bersamaan Dhani juga terjerat kasus penipuan dan penggelapan. Namun, penyidik Subdit Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim menghentikan kasus tersebut.