Hukum

Banyak Desa dan OPD di Sidoarjo ‘Ogah’ Didampingi TP4D

SIDOARJO, FaktualNews.co – Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo hingga kini tampaknya belum begitu diminati oleh Organisasi Perangkat Daerah dan Pemerintah Desa.

Hingga kini, para pengguna anggaran tersebut belum begitu berminat untuk menggunakan jasa Tim TP4D yang diketuai Kasi Intelijen Kejari Sidoarjo Idham Kholid. Itu terungkap dalam rilis yang disampaikan Kejari Sidoarjo selama tahun 2018 dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang digelar di aula Adhyaksa Kejari Sidoarjo.

Selama 2018, Kejari Sidoarjo hanya menerima 15 OPD yang mengajukan pendampingan TP4D. Jumlah itu sangat sedikit dibanding dari jumlah OPD Kabupaten Sidoarjo yang berjumlah 38 instansi.

Dari jumlah OPD yang mengajukan itu, TP4D Kejari Sidoarjo hanya menerima pengajuan sebanyak 80 proyek pekerjaan, total nominal anggaran sebesar Rp 115 milyar. Namun, setelah melakukan telaah yang mendalam dari 80 pengajuan pendampingan proyek pekerjaan itu, Korps Addyaksa hanya mendampingi 71 proyek pekerjaan, dengan total anggaran senilai Rp 112 milyar.

“Itu prosentasenya 90 persen yang kami tangani dari permohonan pendampingan,” kata Kajari Sidoarjo Budi Handaka, dalam konferensi pers kepada awak media, Senin (10/12/2018).

Sebanyak 9 proyek yang tidak didampingi itu setelah dilakukan hasil telaah karena ada yang perlu dikritisi, sehingga tidak memungkinkan dilakukan pendampingan. “Faktornya diantaranya waktu pengajuannya juga mepet dan sejumlah faktor lainnya,” ungkap mantan Kajari Bontang itu.

Selain minimnya OPD meminta pendampingan TP4D untuk mencegah korupsi itu, pihak desa di Sidoarjo juga masih sangat minim. Itu terbukri dari data sejak tahun 2017 lalu yang hanya ada satu meminta pendampingan desa yaitu Desa Pekarungan, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.

Padahal, jumlah desa di Sidoarjo sebanyak 322 desa. Sementara permohonan pendampingan TP4D pada tahun 2018 agak sedikit meningkat yakni ada dua desa yaitu Desa Pekarungan, Kecamatan Sukodono dan Desa Wonoayu, Kecamatan Wonoayu.

“Tahun ini ada tambahan satu,” ungkap mantan Aspidum Kejati NTT itu.

Meski begitu, Budi mengungkapkan, adanya TP4D itu bertujuan diantaranya untuk mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan.

“Agar tidak terjadi lagi penyelewengan dan tidak ada ras takut dalam menjalankan pekerjaan sesuai aturan. Dan agar tidak ada intimidasi dari manapu, dan lain-lain,” jelasnya.