Empat Pemuda Pengedar Narkotika di Mojokerto Digulung Polisi
MOJOKERTO, FaktualNews.co – Satreskoba Polres Mojokerto berhasil menggulung empat orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan pil koplo.
Keempat pelaku yakni, Haki Febrianto (26), Doni Permata Abadi (22) asal Desa Pungging, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, Jodi Hardiansyah (20) warga Dusun Jumput, Desa Mejoyo, Kecamatan Bangsal dan Doyan Eko Susilo (26) warga Jalan Delima RT 4 RW 5, Kecamatan Mojosari.
Kasubbag Humas Polres Mojokerto, AKP Zaenal Arifin mengatakan, para pelaku ini diamankan dalam waktu sehari pada Jumat (7/12/2018).
“Dari satu pelaku, kemudian petugas melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil meringkus empat pelaku dalam waktu satu hari,” ungkapnya, Senin (10/12/2018).
Awalnya petugas mengamankan Haki Febrianto sekira pukul 07.00 WIB, dengan barang bukti 10 butir pil double L dan satu hp yang digunakan transaksi. Pelaku kedua diamankan sekira pukul 17.11 WIB di sebuah rumah yang terletak Desa Pungging, yakni Doni Permata Abadi (22), dari tangan pelaku diamankan tiga poket sabu kemasan plastik klip, timbangan digital dan satu unit HP.
Sedangkan pelaku ketiga dan keempat, diringkus sekira pukul 19.30 WIB di pinggir jalan masuk Desa Tunggalpager, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. Dua pelaku tersebut yakni Jodi Hardiansyah (20) dan Doyan Eko Susilo (26). Dari kedua pelaku diamankan barang bukti berupa satu paket sabu kemasan plastik klip besar, timbangan digital, satu hp juga satu unit sepeda motor.
“Mereka dijerat Pasal 112 dan 114 KUHP tentang Narkotika, sedangkan untuk pengedar dobel L dijerat Pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan” pungkas Zaenal.