SURABAYA, FaktualNews.co – Selama tahun 2018, Polda Jawa Timur bersama jajaran telah mengungkap sedikitnya 95 perkara korupsi. Jumlah ini sebagian besar didominasi kasus penyelewengan dana desa.
“Perkara korupsi yang dominan ialah korupsi yang dilakukan di beberapa desa,” tutur Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Senin (10/12/2018).
Kata Barung, ada dana yang dialokasikan kepada desa. Namun, oleh pejabat terkait dana tersebut diselewengkan untuk kepentingan pribadi. Namun, pihaknya tak merinci angka pasti berapa kasus penyelewengan dana desa yang berhasil diungkap jajarannya.
Dari data yang diterima media ini, selama tahun 2018 kerugian negara akibat kasus korupsi yang ditangani pihaknya se Jawa Timur mencapai Rp 58,7 milyar. Sementara uang negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 5 milyar.
“Ditahun 2018, uang negara yang bisa diselamatkan Rp 5 milyar lebih, kerugian negara yang terjadi tindak pidana korupsi itu Rp 58 milyar. Ini ada peningkatan sekitar Rp 8 milyar lebih,” paparnya.
Sedikitnya uang negara yang berhasil diselamatkan, menurut Barung, karena dana tersebut terlanjur dipakai oleh para koruptor sehingga tidak sanggup dikembalikan kepada negara.
“Dana itu sudah tidak ada lagi, sudah dipakai secara pribadi. Contoh dana desa yang seharusnya dipakai untuk pembangunan desa itu sudah dipakai oleh mereka secara pribadi,” lanjut Barung.
Dari 95 kasus korupsi, pihaknya juga telah menahan sekitar 82 orang yang terjerat korupsi selama tahun 2018 di Jawa Timur. Angka ini, cenderung turun dari ungkap kasus di tahun sebelumnya. Yakni, ada 128 kasus korupsi terungkap.
Sedangkan, jumlah orang yang ditahan karena dianggap bertanggung jawab dalam perkara rasuah di tahun 2017 lalu, sebanyak 119 orang.