SIDOARJO, FaktualNews.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo selama 2018, telah melakukan penindakan terhadap 31 perkara tindak korupsi. Rinciannya, sebanyak 10 perkara masih dalam tahap penyelidikan, 8 perkara naik ke penyidikan dan 10 perkara masuk ke penuntutan.
“Dari 31 satu itu terdiri dari 20 perkara yang berasal dari Kejaksaan, sisanya 11 perkara dari pelimpahan penyidikan Polresta Sidoarjo,” ungkap Kajari Sidoarjo Budi Handaka, Senin (10/12/2018).
Mantan Aspidum Kejati NTT mengungkapkan, dalam penanganan korupsi itu pihaknya paling tinggi nomor urut satu se-Jawa Timur. Meskipun selama ini pihaknya berkomitmen tidak akan mengekspose kepada media selama proses penyelidikan dan penyidikan.
“Kita kan sama-sama komitmen dengan wartawan, kalau kasus korupsi tersangkanya belum ditahan agar tidak diberitakan dulu. Ini agar tidak membuat gaduh, kami mengibaratkan korupsi yang kami tangani ini mengambil ikan dalam kolam, ketika mengambil ikan itu tidak perlu membuat keruh kolam. Kami bukan hanya kuantitas tapi juga kualitas,” jelasnya.
Meski demikian, dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) 2018, Kejari Sidoarjo menyerahkan sertifikat tanah TKD seluas 2,9 hektar milik Desa Kedungsolo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo.
Aset itu diserahkan langsung oleh Kajari Sidoarjo Budi Handaka, kepada perangkat desa yang juga dihadiri perwakilan Kecamatan Porong, Pemkab dan BPN Sidoarjo. Selain penyerahan aset negara, jaksa dan pegawai Kejari Sidoarjo membagikan setangkai bunga mawar dan gantungan kunci bertuliskan seruan pemberantasan korupsi.