JAKARTA, FaktualNews.co – Musisi kondang Ahmad Dhani, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik oleh penyidik Polda Jatim. Bahkan, saat ini berkas kasus tersebut sudah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Pentola Dewa 19 itu pun angkat suara perihal proses hukum yang kini tengah menjeratnya. Ahmad Dhani menuding Polda Jatim melakukan kecurangan dalam proses penyidikan kasus pencemaran nama baik yang menyeret dirinya itu.
“Saya patut curiga kepada tim penyidik Polda Jatim yang menjadikan saya tersangka dalam kasus pencemaran nama baik,” ujarnya, dilansir dari okezone.com, Selasa (11/12/2018).
Menurut Dhani, penyidik sengaja ingin mempidanakan dirinya dalam kasus pencemaran nama baik di Surabaya, Jatim itu. Ia beranggapan, polisi memang sudah menginginkan kasus tersebut masuk meja pengadilan. “Sudah ada mindset bahwa Ahmad Dhani harus masuk pengadilan. Apapun cara dilakukan,” imbuhnya.
Tudingan kecurangan penyidik Polda Jatim coba ditunjukkan Ahmad Dhani lewat sejumlah bukti. Salah satunya seperti langkah penyidik yang memilih memanggil saksi ahli provinsi.
“Ada saksi ahli ITE yang lebih kompeten dari pusat, tapi malah cari saksi ahli sekelas Pemprov,” kata suami Mulan Jameela.
Selain itu, Ahmad Dhani juga menyebut penyidik Polda Jatim tidak mengeluarkan pertanyaan yang seharusnya ketika ahli ITE dari pihaknya memenuhi panggilan BAP. Alih-alih menanyakan apakah perbuatan Dhani bisa dipidanakan atau tidak, penyidik justru lebih menyinggung hal-hal teknis.
“Memang maunya tim penyidik supaya Ahmad Dhani di P21. Entah terbukti atau tidak urusan nanti,” katanya lagi.
Terakhir, Ahmad Dhani juga menuding kepolisian, dalam hal ini Polda Jawa Timur menunjukkan sikap tidak profesional untuk kasusnya. “Zalimnya kurang profesional,” tandas dia.