Kriminal

Kejari Situbondo Jebloskan Sembilan Tersangka Korupsi Selama 2018

SITUBONDO, FaktualNews.co – Selama 2018, Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, Jawa Timur, menjebloskan sembilan tersangka korupsi. Tujuh tersangka merupakan ASN di Pemkab setempat dan dua orang dari pihak swasta.

Masing-masing adalah, dua staf Sekretariat DPRD Situbondo, satu orang Kasi di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), serta dua orang kontraktor perempuan.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Situbondo, Reza Aditya Wardhana mengatakan, untuk kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHC-HT) di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemkab Situbondo.

”Selain mantan Kepala Disnakertrans, Kusnin dan Kepala Seksi (Kasi) Rasmi, namun dalam kasus DBHC-HT tersebut, Kejari Situbondo juga menahan dua orang kontraktor bernama Ning dan Aisyah,” ujarnya, Selasa (11/12/2018).

Dalam dugaan kasus penyalahgunaan DBHCT pada tahun anggaran 2014 dan 2015 sebesar Rp 900 juta digunakan pembangunan saluran air di beberapa desa secara swakelola bekerja sama dengan tersangka dua kontraktor, namun dalam pelaksanaannya itu ditemukan adanya tindak pidana korupsi.

“Berdasarkan temuan Inspektorat Pemkab Situbondo dari nilai pengggunaan anggaran Rp 900 juta itu, terdapat kerugian negara sekitar Rp 200 juta,” imbuh Reza.

Selain itu, lanjut Reza, pihaknya juga telah menetapkan dua tersangka dijebloskan ke penjara atas dugaan korupsi penyalahgunaan uang persediaan Sekretariat DPRD, yaitu bendahara bernama Ika Wahyuni dan stafnya Sekretariat DPRD Situbondo bernama Khusnul.”Dalam kasus uang persediaan (UP) itu, ditemukan kerugian negara yang mencapai sebesar Rp.400 juta,”katanya.

Lebih jauh Reza menegaskan, sebelumnya penyidik Pidsus Kejari Situbondo juga telah menjebloskan Lurah Ardirejo, Kecamatan Kotas Situbondo atas kasus dugaan pungutan liar (Pungli) pembuatan akta jual beli dan sertifikat tanah.

“Selain itu, sebelumnya kami juga melakukan penahanan Kepala Desa Sumberejo, Kecamatan Banyuputih dan salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), atas kasus dugaan penyelewengan tanah kas desa atau TKD,” pungkasnya.