Peristiwa

Rumah Kos Tak Berizin di Kota Blitar, Jadi Favorit Pasangan Nikah Siri

BLITAR, FaktualNews.co – Satpol PP Kota Blitar melakukan razia gabungan bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) setempat, Kamis (13/12/2018). Dalam razia kali ini gabungan menemukan dua rumah kos yang tidak memiliki izin.

Kabid Penegakan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Blitar Adam Bactiar mengatakan, dari hasil razia kali ini pihaknya menemukan dua rumah kos yang tidak bisa menujukan izinnya. Seperti rumah kos di Jalan Halir dan yang satunya di jalan Imam Bonjol Sanan Wetan Kota Blitar.

“Jadi sudah diatur Pemerintah Kota Blitar bahwa Perda Rumah Kos di Kota Blitar baru ditetapkan tahun ini, maka kami masih beri waktu untuk yang bersangkutan segera mengurusnya (izin). Jika sudah diingatkan tidak diperhatikan maka Satpol PP Kota Blitar akan memberi sanksi,” jelas Adam.

Adam menambahkan, saat ini pihaknya meminta indentitas para pengusaha kos yang belum mempunyai izin. Para pemilik kos ini juga dimintai pernyataan untuk mengurus izin. “Mengingat saat ini menjelang akhir tahun jadi para pengusaha kos segera mengurusnya, ” paparnya.

Selain memeriksa izin kos-kosan, Satpol PP Kota Blitar juga meminta identitas pasangan yang menyewa kos tersebut. “Kebanyakan pasangan menyewa rumah kos yang belum ada izinya ini pasangan yang menikah secara siri,” tukasnya.