Kriminal

Edarkan Pil Koplo di Trenggalek, Dua Pria Asal Tulungagung Dicokok Polisi

TRENGGALEK, FaktualNews.co – Dua orang pengedar pil dobel L, Aris (38) warga Dusun Mbadong, Desa Jaten dan Supar (37), warga Dusun Wotgalih, Desa Nglutung Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung, dibekuk Satresnarkoba Polres Trenggalek.

Keduanya ditangkap petugas di depan Indomaret masuk Desa Wonocoyo, Kecamatan Pogalan, lantaran terbukti mengedarkan pil dobel L. “Mereka mengedarkan pil dobel L di Trenggalek. Dari tangan keduannya diamankan 100 butir pil dobel L, uang tunai Rp 171 ribu dan handpone,” kata Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, Jumat (14/12/2018).

Dijelaskannya, penangkapan pengedar pil dobel L asal Tulungagung ini berawal dari adanya informasi masyarakat, bahwa ada dua orang yang gerak geriknya mencurigakan. Mendapat informasi tersebut, kemudian petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian. Alhasil pada Senin (10/12/2018 ) tim Resnarkoba akhirnya berhasil meringkus dua tersangka yang terbukti membawa pil dobel L, di depan Indomaret masuk wilayah Kecamatan Pogalan.

“Tersangka akan di jerat pasal 197 jo pasal 106 ayat 1 subs pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 dan 3 UURI Nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana10 tahun penjara dan denda,” tutur Didit.