Kriminal

Pelaku Penipuan Jual Beli Online Dibekuk Polda Jatim

SURABAYA, FaktualNews.co – Kasus kredit online dengan menggunakan kartu identitas palsu dengan tersangka Dicky Wibowo (34) asal Kota Surabaya, Jawa Timur, berhasil diungkap jajaran Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

Kasubdit Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Harissandi mengatakan kartu identitas yang dipalsukan tersangka meliputi SIM, KTP, Kartu NPWP dan KSK. Dokumen tersebut digunakan pelaku untuk pengajuan kredit barang-barang secara online.

“Dimana dia (tersangka) memalsukan data untuk persyaratan pengajuan kredit online,” kata Harissandi, Senin (17/12/2018).

Data identitas tersebut, diperoleh pelaku dari data identitas para pelanggannya. Karena kebetulan, tersangka juga berprofesi sebagai sales penjualan kredit motor. “Dia bekerja juga sebagai sales sepeda motor. Para pelanggannya dia, identitas dari KTP (pelanggan) yang dipakai,” imbuhnya.

Setelah mendapat sejumlah data identitas asli pelanggan, kemudian, Dicky memalsukan dokumen tersebut dengan cara mengganti foto menggunakan aplikasi edit gambar menjadi foto dirinya. Ia mencetak dan memalsukan puluhan dokumen di kediamannya yang berada di Pasuruan, Jawa Timur.

Selanjutnya, dokumen yang berhasil dipalsukan itu dipakai tersangka untuk syarat pengajuan kredit handphone secara online Blibli.com melalui PT Home Credit Indonesia. Usai pengajuan kredit barang disetujui, kemudian pelaku meminta agar barang tersebut dikirim ke alamat rumah pelaku sebenarnya, bukan di alamat rumah yang tertera pada dokumen identitas diri yang sudah dipalsukan.

Barang-barang hasil penipuan seperti, HP merk Xiaomi, Asus dan Vivo senilai jutaan rupiah lalu dijual kembali oleh pelaku dengan harga murah. “Pelaku belanja secara online barang-barang misal seharga Rp7 juta kemudian dijual Rp5 juta. Harga Rp2 juta dijual Rp1,5 juta. Untuk biar cepat lakunya,” jelasnya.

Pelaku melancarkan aksinya itu kurang lebih selama setahun dengan kerugian yang ditanggung korban ditafsir mencapai Rp200 juta rupiah. Selain pelaku, sejumlah dokumen palsu juga turut diamankan petugas kepolisian untuk kepentingan penyidikan yakni, 16 lembar kartu NPWP palsu, 10 lembar SIM A palsu, 5 lembar SIM C palsu, belasan lembar KTP palsu dan lain sebagainya.

Tersangka dijerat dengan pasal 35 junto pasal 51 undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Serta pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.