Kriminal

Polsek Kunjang Kediri Tangkap Pelaku Penipuan Online di Gresik

KEDIRI, FaktualNews.co – Petugas unit Reskrim Polsek Kunjang menangkap seorang pelaku penipuan belanja online. Pelaku ialah Yogie Trianggoro (28) warga Dusun Ngajaran, Desa/Kecamatan Karang Binangun, Kabupaten Lamongan.

Kapolsek Kunjang Iptu Ashanik mengatakan, penangkapan pelaku itu berawal dari laporan Adi Wikresno Desa Tertek, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.

“Awalnya korban (Adi) pada Rabu 1 Desember 2021 kemarin, membuka aplikasi belanja online. Adi ingin membeli barang sparepart kendaraan.” kata Iptu Ashanik, Kamis (8/12/2021).

Pada saat itu korban mengetahui lewat aplikasi tersebut, ada penjual sparepart dengan penawaran harga sangat murah. Karena tertarik Adi meminta nomor telepon ke penjual yakni pelaku.

“Korban tertarik untuk membeli barang sparepart karena murah. Akhirnya korban dan pelaku chattingan hingga terjadi kesepakatan harga,” tambah Iptu Ashanik.

Keduanya akhirnya terjadi kesepakatan. Adi membeli sparepart motor dengan harga Rp 2 juta. Pelaku pun meminta kepada korban untuk mentransfer uang.

Adi kemudian mengirim uang dengan transfer di salah satu ATM di wilayah Kecamatan Kunjang.

“Korban sudah mentransfer uang ke nomor rekening pelaku. Namun, kesepakatan itu diingkari oleh pelaku karena barang yang dijanjikan itu tidak dikirim oleh pelaku ke korban,” beber Kapolsek Kunjang.

Merasa menjadi korban penipuan, Adi melapor ke Polsek Kunjang. Petugas unit Reskrim Polsek Kunjang kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

“Pelaku Kami amankan di wilayah Gresik, Selasa (7/12/2021) kemarin lusa. Pelaku saat ini kami limpahkan ke Satreskrim Polres Kediri guna penyidikan lebih lanjut. Kami menduga masih ada korban lainnya,” pungkas Iptu Ashanik.

(Aji)