BLITAR, FaktualNews.co- Dijeratnya aktivis anti korupsi, Mohammad Trijanto, dengan pasal ITE membuat para pendukungnya gerah. Mereka melakukan aksi unjuk rasa galang dukungan di Simpang Empat Lovi, Kota Blitar, Senin (17/12/2018).
Massa yang berjumlah sekitar 200 mahasiswa ini berpendapat, jika penetapan Mohammad Trijanto sebagai tersangka itu adalah usaha untuk membungkam mulut aktifis yang getol dalam mengkritisi kebijakan yang dibuat oleh pemangku kekuasaan di Blitar.
Koordinator aksi, Rudi Handoko mengatakan jika sebelumnya Mohammad Trijanto pada 5 Oktober 2018 melaporkan kasus dugaan korupsi ke BPK RI atas proyek Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) di Kabupaten Blitar yang diperjualbelikan.
Sekanjutnya, selang beberapa hari kemudian ada kabar adanya panggilan KPK ke Bupati Blitar. Demikian itu, sontak membuat penasaran apakah itu hasil kerja melapor ke BPK dan KPK selama ini. Dengan menggunggah status di laman pribadi menanyakan kalau surat itu asli atau palsu.
“Mas Tri dapat kabar Bupati dipanggil KPK 15 Oktober, maka spontan saja membuat status menanyakan apakah informasi ini benar atau hoax. Setelah diketahui hoax malah dibully dan dilaporkan oleh Kabag Hukum Pemkab Blitar ke polisi,” ujar Rudi Handoko.
Rudi mengatakan, di UU ITE terdapat pasal karet yang dimanfaatkan untuk membungkam aktivis dengan dalih pencemaran nama baik. Dan pasal di UU ITE ini perlu direvisi karena berseberangan dengan semangat Presiden Jokowi dalam mengikutsertakan masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
“Bukankah presiden mengeluarkan PP No 43 tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan atas pemberantasan korupsi. Kita desak kasus surat palsu ini diambil Mabes Polri. Save Mohammad Trijanto, revisi pasal karet ITE, lawan segala bentuk korupsi,” teriaknya.
Aksi unjuk rasa itu diakhiri dengan penandatangan di sebuah spanduk dukungan pembebasan Mohammad Trijanto dari jeratan status tersangka kasus ITE. Dengan mengajak warga yang melewati Simpang Empat Lovi untuk membubuhkan dukungan itu. (Meidian Dona Doni)