Gerebek Lokasi Penimbunan BBM Subsidi, Polres Mojokerto Amankan Ribuan Liter Solar
MOJOKERTO, FaktualNews.co – Aparat Polres Mojokerto menggerebek tempat penimbunan bahan bakar minya (BBM) jenis solar di lahan milik H Yusuf, di Desa Gemekan, Gang 1, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (19/12/2018). Satu orang ditetapkan tersangka dalam penggereban ini.
Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Hariatno mengatakan, penggerebekan ini bermula dari hasil patroli petugas Satlantas dan penyidik Satreskrim Polres Mojokerto. Ketika itu, petugas polantas mendapati adanya mobil angkutan umum yang mencurigakan usai mengisi BBM di sebuah SPBU di wilayah Mojokerto.
“Ini hasil kerja keras petugas gabungan. Kronologisnya petugas patroli lalulintas mencurigai kendaraan angkutan umum. Setelah dilakukan pemeriksaan, kita temukan ada kendaraan umum yang dimodifikasi di dalamnya ada tangkinya,” ujar Kapolres saat di lokasi penggerebekan, Rabu (19/12/2018).
Kemudian, temuan itu ditindaklanjuti penyidik Satreskrim Polres Mojokerto. Dari itulah kemudian terkuak bahwa kendaraan itu digunakan untuk membeli BBM subsidi jenis solar. BBM itu kemudian dibawa ke tempat penampungan di lahan milik H Yusuf yang disewa oleh pemilik usaha yang dikelola Sugianto (28) warga Desa Karangkedawang, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
“Kita lakukan penyelidikan ternyata terjadi dugaan penyimpangan tindak pidana pendistribusian dan penimbunan BBM. Modusnya adalah mengumpulkan membeli BBM subsidi di SPBU kemudian ditampung dan dijual dengan harga non subsidi atau harga industri,” terangnya.
Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan 14 tandon BBM berukuran besar. Rincinyannya 9 tandon berisi solar, sedangkan 5 tandon plastik dalam keadaan kosong. Petugas juga menemukan satu unit mesin pompa diesel yang digunakan untuk memindahkan solar.
Petugas juga menyita satu mobil tangki jenis Mitsubishi dengan nomor mesin 4D34TJ69821 atas nama Mitra Central Niaga yang beralamat di Jalan Komodor Yos Sudarso, Desa Mandaranrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Pasuruan yang berisi 8.000 liter BBM jenis solar. Selain itu, satu delevery note dari PT Mitra Central Niaga ke PT Duta Bangsa Mandiri yang beralamat di Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, juga ditemukan diamankan petugas dari lokasi penggerebekan.
Kapolres menuturkan, hingga saat ini pihaknya sudah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penimbunan BBM bersubsidi ini. Satu tersangka itu adalah pengelola usaha, yakni Sugianto. ” Sementara baru satu kita tetapkan sebagai tersangka. Saat ini kita amankan, untuk keterlibatan pihak lain, masih kita dalami,” pungkasnya.