FaktualNews.co

DLH Mojokerto Bantah Pembanguan TPA Belahantengah Rusak Situs Majapahit

Peristiwa     Dibaca : 1049 kali Penulis:
DLH Mojokerto Bantah Pembanguan TPA Belahantengah Rusak Situs Majapahit
FaktualNews.co/Amanu/
Tumpukan batu bata yang diduga situs Majapahit di Lokasi TPA

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto menampik tudingan perluasan pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) merukan situs perkampungan Majapahit di Dusun Sambeng, Desa Belahantengah, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. DLH justru menilai keinginan warga untuk menjadikan situs Sambeng sebagai museum daerah sebagai tuntutan tidak realistis.

Kepala DLH Kabupaten Mojokerto Zainul Arifin mengatakan, penggalian tanah di sisi timur TPA Belahantengah bukan proyek perluasan TPA. Sebab, proyek perluasan tuntas sebelum pertengahan Desember 2018, yaitu sebelum ekskavasi situs Sambeng digelar pada 13-23 Desember 2018 lalu.

Namun, penggalian tanah di dalam areal perluasan TPA Belahantengah, tepatnya di sebelah timur titik ekskavasi utama situs Sambeng, untuk membuat sumur lindi. Itu pun di luar wilayah yang terdapat situs purbakala.

Di lain sisi, warga juga memprotes droping sampah di areal perluasan TPA Belahantengah. Sebab dikhawatirkan sampah menimbun struktur bata merah yang diduga masih terpendam di dalam tanah.

Terkait persoalan itu, Zainul menegaskan tempat droping sampah yang diprotes warga merupakan wilayah TPA. “Yang jelas itu resmi wilayah TPA, sampah mau dikelola dimana kalau tidak di TPA,” ujarnya.

Untuk sementara Zainul memilih menunggu hasil penelitian yang dilakukan Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Mojokerto. Dia berharap warga tak berspekulasi dengan menyebut aktivitas di areal perluasan TPA bakal merusak situs purbakala. Terlebih lagi sampai saat ini belum diketahui persis luas wilayah sebaran situs perkampungan Majapahit tersebut.

Pihaknya menyambut baik jika memang tim merekomendasikan agar situs Sambeng ditetapkan sebagai cagar budaya yang harus dilestarikan. Hanya saja keberadaan cagar budaya itu, tak akan menghentikan aktivitas pengolahan sampah di TPA Belahantengah. Zainul menilai desakan warga agar Pemkab Mojokerto menjadikan situs Sambeng sebagai museum daerah sebagai tuntutan yang tidak realistis.

“Monggo itu kan keinginan warga, itu aset Pemda. Tidak mudah proses pengalihan aset. Itu mimpi saja, biarkan saja lah. Mari kita tunggu hasil penelitian tim ahli, tapi pelayanan sampah tetap jalan,” tandasnya.

Sebelumnya, puluhan warga dan Komunitas Genta Majapahit berunjuk rasa di lokasi situs, Senin (24/12/2018). Warga menunut TPA dipindahkan. Sementara situs supaya dikelola menjadi museum daerah.

Berdasarkan hasil ekskavasi dan kajian arkeolog BPCB Jatim, situs Sambeng merupakan sisa-sisa perkampungan Majapahit. Situs ini tersebar di dalam dan di luar areal TPA. Struktur dari bata ini merupakan pondasi dan lantai permukiman dari abad ke 15 masehi. Penghuni perkampungan ini diperkirakan dari kaum kesatria pada zaman Majapahit akhir.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin