Hukum

Kejati Jatim Kembalikan Berkas Kasus Penyidikan Ahmad Dhani

SURABAYA, FaktualNews.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengembalikan berkas kasus pencemaran nama baik yang menjerat musisi kondang Ahmad Dhani Prasetyo ke Polda Jatim. Penyidik Korp Adhyaksa menganggap, berkas yang disorong penyidik Polda Jatim itu kurang lengkap atau P19, Jumat (21/12/2018).

Kepala Kejati Jatim Sunarta mengatakan, penyidik Polda Jatim perlu melengkapi kekurangan formil maupun materil pada berkas penyidikan kasus yang menjerat pentolan Dewa 19 itu.

“Ada P18, P19 dari kita tentang berkas perkara Ahmad Dhani itu ada kekurangan formal maupun materil,” tutur Sunarta, Jumat (28/12/2018).

Kekurangan formal, dijelaskan Kajati Jatim ialah terkait pengaduan koordinator pelapor yang merasa keberatan dengan terlapor. Sementara terkait kekurangan materiil, Sunarta menjelaskan pihak terlapor menginginkan adanya keterangan para saksi ahli untuk meringankan dirinya.

“Dan itu belum dilakukan, sehingga itu prinsip. Tanpa itu diperiksa, akan membuat itu batal demi hukum,” lanjutnya.

Sunarta menilai, kekurangan ini mudah dipenuhi oleh penyidik Polda Jatim. Sehingga dalam 14 hari ke depan, pihaknya berharap agar berkas tersebut dapat kembali diserahkan kepada penyidik Kejati Jatim setelah dilakukan revisi.

Kasus ini bermula dari ucapan idiot yang dilontarkan dalam vlog Ahmad Dhani saat aksi #2019GantiPresiden beberapa waktu lalu di Surabaya.

Suami Mulan Jamela ini dijerat dengan Undang-Undang ITE tentang pencemaran nama baik. Ia dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI, pada 1 September lalu ke Polda Jatim.