Peristiwa

Pembangunan Proyek PLUT-KUMKM Pasuruan, Dipastikan Mangkrak

PASURUAN, FaktualNews.co – Proyek Pengembangan Layanan Usaha Terpadu – Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) dipastikan mangkrak. Kasus yang menyeret Wali Kota Pasuruan, Setiyono, dalam pusaran korupsi, hingga orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan, harus ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepastian itu, menyusul adanya surat pernyataan dari pelaksana yakni CV Magadir, yang tak sanggup untuk menyelesaikan proyek itu.”Pelaksana (rekanan) telah menyerahkan surat pernyataan tidak sanggup melanjutkan pekerjaan proyek itu,” ujar Plt Walikota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo, Jum’at (28/12/2018).

Proyek senilai Rp 2.297.464.000 itu, semestinya harus rampung akhir Desember 2018 ini. Namun, hingga saat ini proyek yang selesai 70 persen yang berada di Jalan Soekarno Hata (sebelah timur Kantor Kecamatan Gadingrejo) tersebut, tidak bisa dituntaskan. Pasalnya, tenggat waktu yang ditetapkan kurang 4 hari lagi sudah memasuki anggaran tahun 2019.

Teno menjelaskan kalau pihaknya tetap membayar pengerjaan pengembangan PLUT sebesar 70 persen, sebagaimana yang telah direalisasikan pelaksana. Bahkan untuk kelanjutannya, Teno mengakui akan melaksanakan sesuai dengan prosedur.

“Kami saat ini masih melakukan kajian dan belum memiliki keputusan rencana penyelesaian pembangunan gedung,” terangnya.

Saat ditanya soal proyek-proyek lain yang juga belum merampungkan pengerjaannya hingga batas akhir bulan Desember ini, Teno menegaskan akan mengambil tindakan sesuai dengan aturan.

“Kalau ternyata memang ada yang diketahui mengerjakan tak sesuai perjanjian, tentunya akan masuk buku hitam (black list),” pungkas Teno.