SURABAYA, FaktualNews.co – Polda Jatim, telah menetapkan satu orang tersangka berinisial F dalam kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur.
F sendiri, merupakan pegawai di bidang perencanaan PT NKE (Nusa konstruksi Enjiniring) selaku pelaksana proyek pembangunan basement RS Siloam Surabaya.
Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan ketika menyambangi Jalan Raya Gubeng Surabaya, Senin (31/12/2018) siang tadi.
“Terkait dengan penyidikan memang kita sudah ada beberapa orang yang akan dijadikan sebagai tersangka. Yang jelas ini baru satu orang, inisial F,” kata Kapolda Jatim.
Ia menegaskan, tersangka dalam kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya tidak berhenti pada satu orang, melainkan bisa lebih dari itu. Sejauh ini penyidik Polda Jatim terus mendalami kasus tersebut dengan meminta keterangan sejumlah saksi. Termasuk saksi kunci yang saat ini masih belum bisa memenuhi panggilan penyidik karena sedang libur akhir tahun.
“Karena memang masih banyak saksi yang saat ini sedang merayakan Natal liburan. Ada yang minta nanti tanggal 2 dan tanggal 3 Januari (2019) baru datang. Sehingga kalau saksi kunci ini sudah diperiksa yang jelas kita bisa merembet ke beberapa orang lain,” tambahnya.
Penetapan tersangka kembali dikatakan Kapolda Jatim sudah sesuai dengan barang bukti yang dikumpulkan penyidik baik dari lapangan maupun dari dokumen yang disita terkait proyek pembangunan basement RS Siloam Surabaya.
Jalan Raya Gubeng Surabaya mengalami longsor akibat proyek pembangunan basement RS Siloam yang dikerjakan PT NKE di sebelah barat jalan tersebut pada hari Selasa tanggal 18 Desember 2018 malam.