FaktualNews.co

Pekerjakan Buruh di Hari Natal, Pengamat: Disnaker dan PT Venezia Setali Tiga Uang

Peristiwa     Dibaca : 1134 kali Penulis:
Pekerjakan Buruh di Hari Natal, Pengamat: Disnaker dan PT Venezia Setali Tiga Uang
FaktualNews.co/Dokumen/
PT Venezia Footwear Jombang.

JOMBANG, FaktualNews.co – Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dinilai tidak tegas dalam menyikapi ulah manajemen PT. Venesia Footwear Jombang, yang telah sengaja tidak meliburkan para buruhnya pada hari raya Natal, 25 Desember lalu.

Demikian ini memantik reaksi keras, seorang pengamat hukum, Solikhin Rusli. Pengamat hukum asal Jombang itu, menduga ada kong kalikong antara pihak perusahaan dan Dinas terkait. Menurutnya, Disnaker Jombang, seharusnya sudah memahami bahwa hari Natal adalah hari besar keagamaan yang telah ditetapkan sebagai hari libur nasional. Maka dari itu, tidak perlu menunggu pemberitahuan resmi dari Pemerintah pusat.

“Ini pejabat model apa kok sedikit-sedikit nunggu instruksi. Sejak jaman penjajahan, pasca merdeka sampai sekarang yang namanya 25 Desember itu pasti libur. Ngapain harus nunggu instruksi, “ujar Solihkin Rusli Senin (31/12/2018).

Diapun berharap Bupati dan DPRD setempat, segara melakukan investigasi terkait kejadian tesebut.”Kita sudah tidak bisa berharap banyak kepada pemerintah daerah kalau cara kerjanya OPD seperti ini. Keliahatanya setali tiga uang antara OPD dengan pengusaha. Kalau yang setelah tanggal 25 Desember nunggu instruksi itu wajar tapi kalau 25 Desember itu kan sudah welo-welo sejak dulu merupakan hari libur kan, “imbuhnya.

Lebih lanjut, Dosen Fakuktas Hukum Universitas Darul Ulum Jombang inipun mengakui, bahwa tidak ada keharusan Disnaker memberikan saksi kepada PT. Venezia Footwear. Namun, perusahaan yang hanya diwajibkan mengganti hari libur tersebut dengan hari lain atau membayar ganti sebagai upah lembur harus melaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Memang tidak harus diberikakan sanksi, tapi mengganti nilai uang sebagai lembur itu wajib. Mengganti uang lembur itu sudah seharusnya dan bukan merupakan sanksi. Tapi mengganti uang lembur juga harus dengan memakai perhitungan yang didasarkan pada Kepmenakertrans: KEP-102/MEN/VI/2004 Tahun 2004, tentang waktu kerja lembur dan upah kerja lembur,”jelasnya.

Menurut mantan anggota DPRD Jombang ini, perhitungan upah lembur itu tidak seperti lembur di hari-hari biasa. Hal ini, kata Solikhin, yang harus dimengerti oleh pekerja agar pengusaha memahami apa yang menjadi kewajibannya.

“Artinya perhitunagnnya tidak seperti lembur biasa. Misalnya jika perusahaan tersebut memberlakukan 6 hari kerja atau 40 jam seminggu. Maka pengusaha harus membayar upah kerja lembur untuk 7 jam pertama dibayar dua kali upah sejam, dan jam kedelapan dibayar 3 (tiga) kali upah sejam. Jam lembur kesembilan dan kesepuluh 4 (empat) kali upah sejam. Jadi cara menghitungnya tidak seperti lembur biasa, “terangnya.

Diketahui, pada hari libur Natal, 25 Desember lalu, PT Venezia Footwear yang berada di Desa Bareng, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, memilih tidak meliburkan karyawannya disaat libur Natal 2018.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin