Hukum

Vigit Waluyo Menyerahkan Diri ke Kejari Sidoarjo

SIDOARJO, FaktualNews.co – Janji Tim Eksekutor Kejari Sidoarjo untuk mengeksekusi Vigit Waluyo, terpidana korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Delta Tirta Sidoarjo (DTS) pada akhir tahun 2018 akhirnya ditepati. Mantan Manager Deltras Sidoarjo itu akhirnya dieksekusi di Lapas Kelas 1A Sidoarjo.

“Yang bersangkutan menyerahkan diri diantar oleh keluarga pada Jum’at (28/12/2018) malam, sekitar pukul 20.00 WIB,” kata Kajari Sidoarjo Budi Handaka dalam konferensi pers pada Senin (31/12/2018).

Budi mengungkapkan, eksekusi itu bisa berjalan lancar berkat dukungan tim eksekutor Kejari Sidoarjo. “Juga niat kesadaran yang bersangkutan untuk menjalani hukuman,” ungkapnya dengan didampingi Kasi Intelijen Idham Kholid dan Kasi Pidsus Adi Harsanto.

Sebagaimana diketahui, Vigit Waluyo dijatuhi hukuman bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan penjara.

Pria yang kini menjadi perbincangan banyak pihak karena santer diduga sebagai pengaturan skor dalam dunia sepak bola tanah air itu terbukti bersalah dalam kasus korupsi dana pinjaman PDAM Delta Tirta Sidoarjo kepada Deltras Sidoarjo sebesar Rp 3 miliar pada 2010 silam.

Selain Vigit Waluyo, mantan Dirut PDAM Delta Tirta Djayadi divonis bersalah. Namun, Djayadi sudah dieksekusi lebih dulu oleh Kejari Sidoarjo pada awal 2017 dan menjalani hukuman putusan 1 tahun 6 bulan di Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo.