FaktualNews.co

Datangi Lapas Mojokerto, Sandiaga Jenguk Oknum Kades Terpidana Kasus Pemilu

Politik     Dibaca : 1113 kali Penulis:
Datangi Lapas Mojokerto, Sandiaga Jenguk Oknum Kades Terpidana Kasus Pemilu
Cawapres Sandiaga Uno, saat tiba di Lapas Mojokerto.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Calon Wakil Presiden, Sandiaga Uno mendatangi Lapas Klas IIB Mojokerto, Jatim. Di kota Onde-onde tersebut, Sandiaga membesuk Kepala Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo yakni Suhartono yang dihukum akibat kasus tindak pidana Pemilu.

Saat sampai di Lapas kelas II B yang berada di Jalan Taman Siswa, Kelurahan Purwotengah, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Rombongan Sandiaga yang tiba sekitar pukul 14.47 WIB disambut emak-emak dan juga berbagai relawan kemenangan seperti 200 relawan Sahabat Prabowo-Sandi, relawan Kopassandi, serta Realistis PAS TBI juga ikut menyambut kedatangan Cawapres Sandiaga.

Tak jarang, para pendukung yang berjumlah ratusan orang ini berteriak kemenangan Prabowo-Sandi menjadi Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam kunjungannya Sandi ditemani 10 orang saat menjenguk Suhartono di dalam lapas. Diantaranya istri Suhartono, Jurkam Nasional Prabowo-Sandi Irfan Yusuf. Empat orang tim Sahabat Prabowo-Sandi, serta sejumlah anggota Badan Pemenangan Prabowo-Sandi.

Sandiaga Uno mengatakan, dirinya bersama badan kemenangan mendatang Lapas kelas II B Mojokerto, ingin memberikan rasa semangat atas apa yang dialami Suhartono.

“Untuk proses hukum saya enggan berkomentar, yang jelas kita hanya memberikan semangat agar Pak Lurah tetap tabah Samapi 17 February usainya massa tahanan, ” ungkap Sandiaga.

Sandiaga berharap hal ini menjadi episode penting dalam demokrasi. “Kita disini ingin menghadirkan keadilan dan kemakmuran,”imbuh Sandi.

Sandi mengaku empati atas penahanan Suhartono dan berharap proses demokrasi yang jujur dan adil. Kedtika bertemu Suhartono, Sandi berpesan agar tetap tabah dan bersabar menjalani proses hukum. “Kasihan pak lurah, di dalam Lapas katanya susah tidur dan makan, “pungkasnya.

Suhartono ditahan di Lapas Klas IIB Mojokerto sejak 19 Desember 2018 divonis 2 bulan penjara dan denda Rp 6 juta subsider 1 bulan kurungan, Karne terlibat dalam menyiapkan acara penyambuatan Sandiaga.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin