SIDOARJO, FaktualNews.co– An, terdakwa pembuang bayinya sendiri akhirnya menjalani sidang tuntutan. Ibu muda yang masih berusia 27 tahun itu dituntut 1 tahun kurungan penjara.
“Menuntut terdakwa Ana dengan tuntutan 1 tahun kurungan penjara,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo, Haris Nurahayu usai sidang, Kamis (3/1/2019).
Perbuatan terdakwa, lanjut Haris, terbukti melanggar pasal 77 B UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menurut Haris, tuntutan yang dijatuhkan kepada ibu kandung pembuang bayi di Perum Pondok Mutiara Blok Q-4, RT 20, RW 09, Desa Banjarbendo, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo pada tanggal 12 September 2018 lalu itu sudah sesuai dengan sejumlah fakta persidangan.
“Kami memepertimbangkan yang memberatkan dan meringankan atas perbuatan terdakwa,” ujarnya. Untuk yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa tidak punya perasaan rasa kasihan kepada anak kandungnya yang seharusnya dirawat dengan baik bukan malah dibuang.
“Sementara yang meringankan karena terdakwa mengakui semua perbuatannya dan menyesal,” ungkap dia.
Meski begitu, terdakwa yang mendengar tuntutan itu hanya tertunduk menunduk lesu. Ia pun juga meminta agar diringankan hukumannya.
“Saya mengakui salah, saya ingin kembali berkumpul bersama keluarga karena saya masih cinta dan ingin mengasuh anak-anak saya karena masih membutuhkan seorang ibu,” ucapnya ketika menyampaikan pembelaan dengan nada memelas.
Majelis hakim yang diketuai Partahi Tulus Hutapea mengaku akan mempertimbangkan tuntutan dan pembelaan terdakwa untuk mengambil putusan yang seadil-adilnya. “Sidang ditunda pekan depan dengan agenda putusan,” ucapnya sambil mengetok palu tanda menutup sidang.
Perlu diketahui, terdakwa An tega membuang bayinya di Perum Pondok Mutiara Blok Q-4, RT 20, RW 09, Desa Banjarbendo, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo pada 12 September 2018 lalu.
Bayi kandung perempuan mungil seberat 2,6 kilogram itu dibuang karena takut kepada suami sahnya lantaran bayi tersebut hasil hubungan gelap dengan selingkuhan. Ironisnya, ketika membuang bayi yang ditaruh dalam tas kertas berwarna merah itu terdakwa mengajak anak pertamanya.
Perbuatan itu akhirnya terungkap setelah Qomariyah, seorang pemulung menemukan bayi yang masih hidup itu lalu disampaikan kepada Satpam Perumahan hingga dilanjutkan laporan ke Kepolisian.