SURABAYA, FaktualNews.co – Penyelidikan kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng, Kota Surabaya terus berkembang. Sejauh ini penyidik Polda Jatim telah menetapkan dua tersangka.
Akan tetapi, identitas tersangka kedua kali ini terkesan ditutup-tutupi. Berbeda ketika saat penetapan tersangka pertama kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng Kota Surabaya.
Pada saat itu, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan satu tersangka berinisial F. Ia merupakan pegawai di bidang perencanaan pembangunan PT NKE (Nusa konstruksi Enjiniring) selaku pelaksana proyek pembangunan basement RS Siloam Surabaya.
“Terkait dengan penyidikan memang kita sudah ada beberapa orang yang akan dijadikan sebagai tersangka. Yang jelas ini baru satu orang, inisial F,” kata Kapolda Jatim beberapa hari lalu.
Belakangan, Korps Bhayangkara di Jawa Timur ini telah menetapkan tersangka kedua usai penyidik memeriksa sedikitnya 39 saksi. Hal ini seperti yang disampaikan oleh Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Balai Wartawan, Kamis (3/1/2019).
“Kan sudah memeriksa 39 saksi, saya tanya Kapolda katanya sudah menetapkan dua tersangka,” kata Barung.
Ketika ditanya inisial serta latar belakang tersangka kedua kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng Kota Surabaya tersebut, Barung hanya menunjukkan link berita milik kepolisian yang memuat pernyataan Kapolda Jatim dalam penetapan dua tersangka perkara ini.
“Nanti saya share, nanti saya share ya,” lanjutnya.
Sementara, di situs tersebut setelah di kroscek pun tak disebut secara gamblang siapa yang menjadi tersangka. Selanjutnya, media ini berusaha mencari informasi identitas tersangka kedua kepada Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Yusep Gunawan, termasuk kepada para penyidik yang menangani permasalahan ini. Pada saat dihubungi telepon selulernya, tidak ada respon.