SIDOARJO, FaktualNews.co – RM (18), warga Desa Kwangsan, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Jawa Timur, pelaku pengubur bayi hidup-hidup di pemakaman kawasan Dusun Wagir, Desa Kwangsan, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, resmi ditahan di rutan Mapolresta Sidoarjo, Kamis (3/1/2018).
Penahanan itu setelah RM diperiksa secara intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polresta Sidoarjo. “Untuk laki-laki, akan dilakukan penahanan siang ini di rutan Mapolresta Sidoarjo,” ucap Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris.
Terkait ML (18) warga Pepe, Kecamatan Sedati, Sidoarjo sang ibu bayi, belum ada proses penahanan. Hal itu dikarenakan ML dipaksa oleh RM (otak pelaku) agar bayi tersebut dikubur. “Yang laki-laki memaksa, sedangkan yang perempuan terpaksa menurut karena dipaksa,” jelasnya.
Sementara itu, lanjut Mohammad Harris, seseorang berinisial Ang (teman MR dan ML) yang memfasilitasi persalinan MR, sejauh ini masih sebatas saksi. “Status temannya (Ang.red) masih sebatas saksi dalam kasus ini,” ungkap Harris.
Seperti yang diketahui RM (18) tega mengubur hidup-hidup darah dagingnya sendiri di makam Dusun Wagir, Desa Kwangsan, Kecamatan Sedati, Sidoarjo. Sebelum bayi itu di kubur, ML, kekasih RM melahirkan bayi perempuan dalam kondisi sehat di rumah temannya berinisial ANG.
Akibat perbuatannya, RM terjerat Pasal UU RI No. 35 tahun 2014 Tentang Perubahan UU RI No. 35 tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak.