SIDOARJO, FaktualNews.co – RM (18), warga Desa Kwangsan, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Jawa Timur, pelaku pengubur bayi hidup-hidup di pemakaman kawasan Dusun Wagir, terancam hukuman 20 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris, mengatakan ancaman hukuman tersebut sesuai dengan undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Kalau pasal perlindungan anak hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” ungkapnya, Jumat (4/1/2019).
Namun, terkait kasus yang direncanakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan. Apabila yang bersangkutan terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP maka ancaman maksimalnya 20 tahun penjara. “Kalau itu terbukti, ancamannya maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Harris.
Seperti yang diketahui, RM (18) tega mengubur hidup-hidup darah dagingnya sendiri di makam Dusun Wagir, Desa Kwangsan, Kecamatan Sedati, Sidoarjo. Sebelum bayi itu di kubur, ML, kekasih RM melahirkan bayi perempuan dalam kondisi sehat di rumah temannya.