Peristiwa

Diperkosa Ayah Kandungnya Lima Kali, Gadis 17 Tahun di Malang Hamil 6 Bulan

MALANG, FaktualNews.co – Budi (41), warga Dusun Sumberwangi, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, tega memperkosa anak kandungnya sendiri berinisial N (17), hingga hamil enam bulan.

Kini, Budi diamankan Unit Pelayan Perempuan dan Anak (UPPA), Satreskrim Polres Malang.

Menurut keterangan tersangka, ia mensetuhui anak kandungnya sendiri sebanyak lima kali, sejak Desember 2017 lalu hingga hamil 6 bulan. “Saya lakukan hubungan intim sebanyak lima kali, sampai mencapi orgasme,” kata Budi dihadapan penyidik UPPA Satreskrim Polres Malang.

Pelaku sendiri sudah pisah dengan istrinya sejak beberapa tahun lalu. Sementara N, ikut dengan dirinya. Budi kemudian menikah lagi. Pelaku dan istri keduanya, kemudian tinggal bersama anak gadisnya.

Hubungan badan ayah kandung dan anak gadisnya ia lakukan saat istrinya keduanya tidur. “Istri saya tidur di kamar belakang. Saat hubungan badan kita lakukan di ruang tengah di depan televisi,” tutur Budi.

Sementara Kanit UPPA Satreskrim Polres Malang, Ipda Yulistiana Sri Iriana menambahkan, perbuatan bejat pelaku terungkap setelah korban pulang dari merantau di Surabaya, karena hamil 6 bulan.

“Dari pengakuan korban selama di Surabaya tidak pernah lagi hubungan intim,” katanya.

Menurut Yulistiana, pelaku di jerat pasal 81 dan pasal 82 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumanya 15 tahun penjara.