JEMBER, FaktualNews.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, menahan tersangka Liau Djin Ai alias Kristin, Direktur CV. Bintang Terang. Liau Djin Ai alias Kristin terbukti sebagai pemilik penangkaran satwa illegal di Dusun Krajan Gambiran, Desa Curahkalong, Kecamatan Bangsalsari.
Tersangka ditahan, setelah terbukti memiliki 10 jenis burung langka dan dilindungi yang jumlahnya mencapai 443 ekor. Sedangkan sejak tahun 2015 lalu, masa operasionalnya habis dan nekat menjalankan usaha penangkaran tersebut.
Penahanan terhadap tersangka pun dilakukan, setelah berkas dinyatakan lengkap P-21 dan proses hukum yang saat ini sudah memasuki tahap II. Kejari Jember, mendapat limpahan kasus tersebut dari Kejaksaan Tinggi, Jawa Timur.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jember, Made Endra, membenarkan hal tersebut. “Untuk tersangka sudah kami lakukan penahanan sejak Kamis (3/1/2019) kemarin. Kemudian penahanannya nanti selama 20 hari ke depan. Setelah itu segera kami limpahkan ke pengadilan,” kata Made saat dikonfirmasi sejumlah media, Senin(7/1/2019).
Terkait permintaan dari kuasa hukum, untuk dilakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka dengan alasan 400 an lebih burung itu banyak yang mati. “Kalau memang mati (kebenaran info 400 an burung tersebut), BKSDA tentunya akan bilang ke kita. Jadi kita masih berpendapat, saat ini jumlah burung masih sesuai dengan berkas perkara, ” ucapnya.
Sehingga tidak ada pengaruh, kata Made, terkait permohonan penangguhan penahanan tersangka dengan alasan satwanya banyak yang mati. “Kan kita sudah titipkan ke BKSDA. Permintaan penangguhan penahanan tidak ada pengaruh. Teknis perawatan ya dari BKSDA yang lebih paham,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, sekitar bulan Oktober 2018 lalu, Polda Jatim mengamankan sebanyak 10 Jenis burung langka dan dilindungi yang jumlahnya mencapai 443 ekor dari penangkaran satwa illegal milik CV Bintang Terang di Dusun Krajan Gambiran, Desa Curahkalong, Kecamatan Bangsalsari, Jember.
Diketahui, perusahaan CV tersebut sebelumnya memiliki izin untuk menangkar burung sejak tahun 2005. Namun tahun 2015 habis masa operasionalnya, tapi tetap nekat menjalankan usaha penangkaran.
Sehingga polisi menindak tegas pemilik usaha, dan bersama Balai Besar KSDA Jawa Timur kini ratusan burung tersebut diamankan. Selanjtnya akan dilakukan pemisahan terkait hewan yang merupakan hasil penangkaran dan yang secara ilegal diperjual belikan, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Selanjutnya tersangka akan ditindak secara hukum, sesuai dengan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat 2 huruf A UU RI No 5 Tahun 1990 Tentang KSDAHE (Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem).
Terkait jenis burung yang diamankan polisi, di antaranya, sebanyak 212 ekor nuri bayan (eclectus roratus), 99 ekor kakak tua besar jambul kuning (cacatua galerita), 23 kaka tua jambul orange (cacatua molluccensis). Sebanyak 82 ekor kaka tua govin (cacatua govineana), 5 ekor kakak tua raja.
Sebanyak 1 ekor kaka tua alba, 1 ekor jalak putih, 6 ekor burung dara mahkota (gaura victoria), sebanyak 4 ekor nuri merah kepala hitam (lorius lory), 4 ekor anakan nuri bayan, 6 nuri merah (red nury), serta sebanyak 61 butir telur burung bayan dan kakak tua.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jember, Made Endra saat dikonfirmasi sejumlah media menyampaikan, barang bukti satwa burung dilindungi yang berjumlah 443 ekor itu, dititipkan ke Balai Besar KSDA Jawa Timur. Demikian ini karena lebih paham dan mengetahui bagaimana cara melakukan perawatan dan pemeliharaan. “Kenapa kami serahkan ke BKSDA, karena kami tidak punya lahan dan tempat untuk merawat,” kata Made, Senin siang (7/1/2019).
Sehingga pihaknya berkoordinasi dengan BKSDA Wilayah III Jember, untuk perawatan ratusan burung tersebut. “Teknik dan perawatan yang lebih tahu BKSDA. Kenapa itu kami lakukan, karena kita titipkan ke BKSDA, maka dipertanggung jawabkan, dan bisa terpelihara dengan baik,” tandasnya.
Karena menurut Made, untuk menjaga barang bukti dan kelangsungan hidup satwa dilindungi tersebut, juga menjadi komitmennya. “Karena kita peduli. Tetapi jika tidak, ngapain repot-repot. Mau mati atau tidak cukup kita simpan saja. Tetapi kan tidak, karena ini komitmen kami,” tegasnya.
Made Endra berharap, satwa tersebut terawat baik, karena BKSDA yang lebih paham. “Kalau memang mati dan hidup kan tergantung di atas,” pungkasnya.